BERITA

Kasus Penghilangan Barang Bukti Antasari, Polisi Segera Periksa Dua Nama

Kasus Penghilangan Barang Bukti Antasari, Polisi Segera Periksa Dua Nama


KBR, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa dua orang terkait dengan laporan dugaan penghilangan bukti dalam kasus Antasari Azhar. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

Namun, Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul masih merahasiakan identitas dua orang yang bakal diperiksa itu.


"Adiknya (Zulkarnaen), Boyamin (pengacara), dan Pak Antasari. Jadi tiga orang. Minggu depan ada dua yang saya belum dapat namanya. Tapi rencana tindaklanjut untuk pemeriksaan ada dua orang," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (24/2/2017).


Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijerat kasus kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Pada 2009, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membunuh bos PT Putra Rajawali itu.


Tahun ini, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Pasca itu, Antasari "bernyanyi" soal adanya upaya kriminalisasi yang terjadi pada dirinya.


Baca juga:


Antasari menyebut ada permintaan dari Cikeas (keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) yang disampaikan melalui bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo. Permintaan itu agar Aulia Pohan, besan SBY tidak ditahan. Aulia Pohan saat itu ditahan KPK karena terlibat kasus dana Bank Indonesia.  


Selasa (14/2/2017) lalu, Antasari melaporkan sejumlah anggota kepolisian ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam kasusnya.

Barang bukti yang dimaksud Antasari adalah baju dan celana korban (Nasrudin), tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.

Antasari menyebutkan baju korban tidak dijadikan barang bukti di persidangan, sehingga penyidik dianggap menghilangkan barang bukti.


Selain itu, penyidik Polri dalam dakwaan menyebut ada tiga tembakan peluru pada korban. Namun dalam fakta persidangan ternyata hanya dua tembakan.


Penyidik juga menyebut ada SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. Padahal, Antasari tidak pernah mengirim SMS itu dan itu tidak bisa dibuktikan.


Selanjutnya, dua saksi di persidangan mengaku pernah melihat SMS tersebut. Namun di persidangan, data pesan SMS maupun di telepon genggam tidak ada.  

Pada pekan ini, Mabes Polri sudah memeriksa Antasar Azhar, Boyamin Saidi (pengacara Antasari) dan Andi Syamsudin Iskandar (adik Nasrudin Zulkarnaen).

Baca juga:

  • Antasari Azhar
  • KPK
  • nasrudin zulkarnaen
  • SBY
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Mabes Polri
  • kriminalisasi Antasari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!