BERITA

Kartel: Dihukum KPPU Puluhan Miliar, Honda dan Yamaha Kompak Banding

Kartel: Dihukum KPPU Puluhan Miliar,  Honda dan Yamaha Kompak Banding


KBR, Jakarta- PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) sama-sama akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan keduanya melakukan praktik kartel dalam perdagangan sepeda motor skuter matik di Indonesia. General Manager Corporate Secretary and Legal Honda Andi Hartanto mengatakan, keputusan KPPU hanya berdasar pada saksi yang diajukan investigatornya.

Kata Andi, saat ini  masih menunggu kutipan dan salinan putusan KPPU, untuk kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

"Kami kecewa saja, karena menurut saya, keputusan itu tidak mempertimbangkan pembelaan kita. KPPU kan lembaga yang menyelidiki, menyidangkan, dan memutuskan, jadi mungkin pendapat saksi ahli yang kami ajukan, tidak cukup dipertimbangkan. Tentu kita sampaikan keberatan di  Pengadilan Negeri. Saya pikir, kami pasti akan lakukan itu, melihat tadi yang disampaikan," kata Andi di kantor KPPU, Senin (20/02/17).


Andi mengatakan, selama persidangan berlangsung, majelis komisi hanya mendengar saksi yang diajukan investigator KPPU. Padahal, kata dia, perusahaannya juga mendatangkan saksi ahli dan berbagai bukti dalam persidangan. Andi merasa, majelis komisi sengaja mengesampingkan saksi ahli dan bukti dari perusahaannya, dalam persidangan. Sehingga, Andi mengatakan perusahannya akan terus berusaha di pengadilan untuk membantah keputusan KPPU. 


Adapun kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana mengatakan, perusahannya juga bakal mengajukan keberatan atas keputusan KPPU. Menurutnya, putusan dan hukuman yang dijatuhkan KPPU sangat tidak adil. Dia juga membantah tudingan KPPU yang menyebut perusahannya tidak kooperatif dalam persidangan itu.


"Kami akan diskusi dulu secara internal, dan kami memang punya hak untuk kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari setelah menerima putusan. Kita lihat putusannya, apakah memang ada hal-hal lain yang sebetulnya sangat fatal, yang bisa kami sampaikan sekarang, yang perlu untuk kami jadikan dasar pembatalan itu. (Masih pikir-pikir?) Pikir-pikir sih tidak. Dalam konteks ini, hampir pasti kami akan mengajukan," kata Rikrik.


Hari ini, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) terbukti melakukan katrel. Yamaha dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar dan Honda dikenai denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda itu harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

Penjualan Motor

General Manager Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor (AHM) Andi Hartanto menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut perusahaannya melakukan kartel, tak akan mempengaruhi penjualan motornya. Andi mengatakan, masyarakat saat ini sudah rasional tak akan mudah terpengaruh dengan pemberitaan tersebut.

Kata dia, perusahaannya juga bakal lebih mendorong perbaikan layanan untuk menjaga kepercayaan konsumen.

"Saya yakin konsumen kita itu rasional. Jadi, mereka bisa melakukan penilaian sendiri, apa-apa saja yang sudah kami berikan pada mereka. Dan fitur-fitur produk kami, lalu after sale service kami. Saya yakin konsumen kita rasional, jadi enggak gampang, karena dengan pemberitaan begini mereka jadi berpikir yang bukan-bukan mengenai kami. (Kalau untuk principal dalam menanamkan modal?) Tentu, maaf kalau bicara principal, bisa merasa aneh," kata Andi di kantor KPPU, Senin (20/02/17).


Andi mengatakan, kepercayaan masyarakat kepada Honda sangat besar. Dia berkata, kepercayaan itu karena perusahaan otomotifnya telah beroperasi selama 46 tahun di Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

  • kartel motor matik
  • General Manager Corporate Secretary and Legal Honda
  • kuasa hukum Yamaha
  • Rikrik Rizkiyana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!