BERITA

Karantina Nunukan Musnahkan Ribuan Bibit Sawit dan Ratusan Kilo Daging Ilegal dari Malays

""Ini juga dari Malaysia, kita khawatirkan juga ada bibit penyakit yang khawatirnya nanti mengganggu industri kelapa sawit kita,” "

Adhima Soekotjo

Karantina Nunukan Musnahkan  Ribuan Bibit Sawit dan Ratusan Kilo Daging Ilegal dari Malays
Pemusnahan daging alana ilegal dan ribuan bibit sawit illegal dari Malaysia di Balai Karantina Kabupaten Nunukan. (Foto: KBR/Adhima S.)


KBR,Nunukan– Balai Karantina Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 200 kilogram  daging merek  Alana ilegal asal India dan 1.200 bibit kelapa sawit dari Malaysia. Kedua jenis barang itu disita  saat berusaha diselundupkan melalaui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada    Oktober hingga B  Desember 2016.

Penanggung Jawab Balai Karantina Kelas II Wilayah Kerja  Kabupaten Nunukan Sapto Hudaya mengatakan, daging dan bibit tanaman sawit disita lantaran  tidak memiliki dokumen resmi.

“Untuk Alana sendiri 200 kilo. Dan untuk yang tumbuhan yang banyak  itu bibit sawit ada 1.200 batang. Ini juga dari Malaysia, kita khawatirkan juga ada bibit penyakit yang khawatirnya nanti  mengganggu industri kelapa sawit kita,” ujar Penanggung Jawab Balai Karantina Kelas II Wilayah Kerja  Kabupaten Nunukan Sapto Hudaya, Selasa (21/02/2017).

Sapto Hudaya menambahkan, selain daging alana dan bibit sawit ilegal dari Malaysia, Balai Karantina Kabupaten Nunukan juga memusnahkan 624 botol obat ayam aduan yang diselundupkan dari Malaysia.

Kata Sapto, meski pemerintah Indonesia mengizinkan masuknya daging dari India, namun masuknya daging Alana dari Malaysia dipastikan illegal.

“Alana yang masuk ke kita itu tanpa tulang dan tanpa limpo glandula. Bukan berarti sama Alana yang masuk ke Indonesia dengan Alana yang dari  Malaysia,” imbuhnya.

Tahun 2016 Balai Karantina Kabupaten Nunukan telah memusnahkan lebih dari 5 ton daging Alana ilegal dari Malaysia. Sementara tahun 2017 hingga bulan Februari Balai Karantina telah memusnahkan 200 kilogram.

Terhadap upaya penyelundupan barang illegal maupun tumbuhan dari Malaysia tersebut pelaku dijerat dengan  pasal 31 dan 32 Undang-Undang Karantina no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 100 juta. Meski demikian balai baru memberikan pembinaan kepada para pelaku.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
  • daging merek Alana asal India
  • Penanggung Jawab Balai Karantina Kelas II Wilayah Kerja Kabupaten Nunukan Sapto Hudaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!