HEADLINE

Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Rizieq Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Rizieq Ajukan Praperadilan


KBR, Jakarta- Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila,   Rizieq Syihab, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Rizieq mengatakan, tim kuasa hukum telah mendaftarkan praperadilan sehari setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Jadi kami akan ajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Rabu (01/02/17).


"Kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kita akan kooperatif karena kita harus sebagai warga negara taat hukum," tambahnya.

Sementara itu Pengadilan Negeri Bandung menyatakan belum menerima permohonan praperadilan itu. Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan  sampai saat ini   belum menerima surat permohonan digelarnya sidang pra peradilan Rizieq Syihab.

"Menurut catatan yang ada di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai saat ini Pengadilan Negeri Bandung belum belum menerima permohonan pra peradilan dari Habib Rizieq Syihab. Sampai saat ini belum ada permohonan permintaan," kata Wasdi Permana di Bandung, Rabu (1/2).


Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus apabila sidang pra peradilan dengan tersangka Rizieq Syihab digelar.


  Sebelumnya, Senin (30/01/17), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno.

Rizieq disangkakan Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.


Pentolan FPI  ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Dugaan penghinaan ini sendiri dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.


Editor: Rony Sitanggang

  • Imam Besar FPI Rizieq Shihab
  • sukmawati soekarnoputri
  • penodaan pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!