BERITA

Jadi Tersangka, Koordinator Peduli Kendeng Diperiksa 4.5 Jam

""Kami selama ini mengatakan dokumen itu asli, orang-orangnya juga ada. Kita ikutin saja proses di kepolisian,""

Eli Kamilah

Jadi Tersangka, Koordinator Peduli Kendeng Diperiksa 4.5 Jam
Joko Prianto (kaos putih) Koordinator JMPPK saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)


KBR, Jakarta- Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Joko Prianto yang ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen, hari ini hadir dalam pemeriksaan perdana. Dia mengaku ditanya  73an pertanyaan seputar dokumen penolakan pendirian pabrik Semen Indonesia.

kata dia, salah satun yang ditanyakan adalah soal siapa yang membuat dokumen tanda-tangan tersebut. Joko diperiksa selama 4,5 jam di Polda Jawa Tengah.

"(Diperiksa) setengah dua belas sampai jam empat sore. Yang ditanyakan ada 63 atau 73 an pertanyaan. Seputar siapa yang membuat, siapa yang mengedarkan, siapa yang menggunakan," ujarnya kepada KBR, Senin (27/2/2017)


Joko  menyatakan bahwa dokumen itu asli, nama-nama yang tertera dalam dokumen itu juga ada dan bisa dibuktikan. Joko yang didampingi tim kuasa hukumnya hari ini mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, timnya juga siap membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah.


"Kami ada dari LBH Semarang, ada KPPHI, ada LBK Demak Raya, ada lima lembaga yang mendampingi. Kami selama ini mengatakan dokumen itu asli, orang-orangnya juga ada. Kita ikutin saja proses di kepolisian," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • pemalsuan dokumen kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!