BERITA

Izin Ekspor Mineral Freeport, Kemendag: Tunggu di Kementerian ESDM Rampung

""Kita hanya menunggu saja. Apalagi sudah ada sistem online. Jadi kita hanya menunggu mereka, Kalau sudah dapat syarat yang terpenuhi, kita kasih izin,""

Dian Kurniati

Izin Ekspor Mineral Freeport, Kemendag: Tunggu   di Kementerian ESDM Rampung
Ilustrasi: Tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan  menyatakan kementeriannya masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum  menerbitkan izin ekspor mineral untuk PT. Freeport Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  memperkirakan, rekomendasi dari Kementerian ESDM itu tak akan segera keluar, karena saat ini masih ada masalah dengan Freeport.

Kata dia, saat ini kementeriannya hanya menunggu semua berkas Freeport terkumpul untuk kemudian memberikan izin eskpor.

"Kasus freeport, itu tentu Menteri ESDM yang menjawab. Saya tidak berani menjawab. Kalau sudah ada rekomendasi, kami keluarkan. Jadi rekomendasi dari kementerian teknis. Contohnya tadi Amman, Amman sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, kita keluarkan. (Soal negara tujuan ekspornya?) Belum ada. Kita hanya menunggu saja. Apalagi sudah ada sistem online. Jadi kita hanya menunggu mereka, Kalau sudah dapat syarat yang terpenuhi, kita kasih izin," kata Enggar di Hotel Borobudur, Selasa (21/02/17).


Enggar mengatakan,  tak akan melangkahi Kementerian ESDM dalam memberikan izin ekspor untuk Freeport. Sehingga, saat ini dia hanya menunggu masalah antara Kementerian ESDM dan Freeport rampung, sebelum akhirnya semua berkas pengajuan ekspor lengkap dan diajukan ke Kemendag.


Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport dari yang sebelumnya Kontrak Karya. Namun, kemarin Freeport menyatakan tetap keberatan atas perubahan statusnya tersebut, dan meminta pemerintah memenuhi keinginannya soal ketentuan perpajakan dalam 120 hari. Apabila tak dipenuhi, Freeport mengancam bakal membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional.



Izin Ekspor Mineral PT Amman

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah menerima pengajuan izin ekspor mineral dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, yang sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara. Enggar mengatakan, berkas Amman itu sudah lengkap, dan saat ini tengah diproses.

Kata dia, izin ekspor untuk Amman itu bisa terbit paling lambat dua hari lagi.

"Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman. Sedang proses. Masuk hari ini, besok sudah keluar. Tapi Pak Dirjennya ada di sini, jadi belum bisa memproses. Itu segera, karena begitu sesuai dengan rekomendasinya, berarti siap keluar. Sudah ada rekomendasi, jadi dalam satu dua hari lah itu akan keluar," kata Enggar di Hotel Borobudur, Selasa (21/02/17).


Enggar mengatakan, proses penerbitan izin ekspor dari kementeriannya tak akan lama. Menurutnya, proses itu semakin cepat apabila perusahaan pengajukan izin melalui sistem online. Kata dia, apabila semua berkas lengkap, terutama rekomendasi dari Kementerian ESDM, izin ekspor itu bisa terbit dalam dua hari.


Pada dua pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dari yang sebelumnya berstatus Kontrak Karya, berbarengan dengan PT Freeport Indonesia. Dengan berstatus IUPK, Amman dan Freeport sudah bisa kembali mengajukan izin ekspor mineral. Namun, hanya Amman yang mengajukan izin ekspor ke Kemendag dan kini tengah menunggu proses penerbitan izin tersebut.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!