BERITA

Izin Baru Semen Indonesia, Aktivis Minta Jokowi Pecat Ganjar

Izin Baru Semen Indonesia, Aktivis Minta Jokowi Pecat Ganjar


KBR, Jakarta- Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan dengan tidak hormat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo karena menerbitkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai Ganjar  telah melakukan pembangkangan hukum (Obstruction Of Justice).

Asfin menuding, Politisi PDI Perjuangan tersebut telah melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945 soal orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan  dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Jadi SK ini bisa batal kalau Ganjar mau mencabutnya selain karena putusan peradilan. Nah bagaimana Ganjar bisa mau mencabut ini, tentu saja tidak mungkin oleh keinginan sendiri, dia harus ditekan oleh otoritas yang lebih tinggi dari dia yaitu Presiden. Karena itu pesannya tentu saja, tegaknya negara hukum atau tidak, ada di tangan presiden sekarang, bukan di tangan pengadilan," ujar Asfin kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (24/02). 

Asfin melanjutkan, "harus ada yang menghentikan ini di luar jalur pengadilan. Karena ini adalah aktor politik, gubernur itu aktor politik, maka yang harus menghentikannya itu otoritas politik yang lebih tinggi yaitu presiden."

Meski tetap akan mengajukan gugatan   terkait izin lingkungan baru tersebut, dia mengaku hal itu merupakan jalan terakhir. Alasannya kata dia, Ganjar akan   melakukan hal yang sama walau berkali-berkali dikalahkan di pengadilan.

Asfin  juga mengecam keras Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang dianggap telah gagal dalam mengambil upaya cepat untuk menghentikan keluarnya izin lingkungan baru tersebut.

"Padahal sudah jelas sejak awal dikeluarkannya putusan MA, Ganjar sudah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Melakukan Kejahatan Lingkungan Hidup. Selain itu, Ganjar juga melanggar Pasal 50 PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Harusnya KSP sudah mengetahui hal ini, oleh karenanya segera mengambil tindakan tegas, tapi belum juga dilakukan. Akhirnya kita kecolongan, kita semua kaget," ucapnya.


Dia menambahkan, izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia yang baru dikeluarkan jelas-jelas telah melanggar hukum karena didasarkan pada Addendum Amdal  RKL RPL yang tidak layak. Selain itu, alasan perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan ataupun karena alasan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 50 PP 27 tahun 2012 adalah untuk kegiatan atau usaha yang telah memiliki Izin Lingkungan dan masih berlaku. 

Desakan serupa juga disampaikan  aktivis lingkungan. Mereka  berdemo di kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar memecat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Koordinator aksi Ahmad Saini mengatakan, penerbitan izin lingkungan tanpa menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan bentuk arogansi Ganjar, karena tak menaati keputusan Mahkamah Agung.

Kata dia, kebijakan Ganjar itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan dari pemimpin daerah terhadap rakyatnya sendiri. Jadi sudah jelas ini adalah pembangkangan terhadap hukum, di mana Ganjar Pranowo mengeksekusi, menaati hukum, tetapi justru menerbitkan izin untuk Semen Indonesia. Kami minta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi, mencabut, memecat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena telah menghianati hukum, mengkhianati rakyatnya sendiri," kata Ahmad di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/02/17).


Saini mengatakan, keputusan Ganjar itu  cacatan hukum. Pasalnya, kata dia, MA telah menyatakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menunjukkan kecacatan hukum, tetapi hanya berbuah perbaikan atau adendum. Sehingga, kata dia, diskresi Ganjar itu juga menyalahi hukum.


Saini berujar, kebijakan Ganjar yang menurutnya tidak taat hukum itu harus segera disikapi oleh Menteri Dalam Negeri. Saini berkata, sanksi yang tepat  adalah pencopotan dari jabatannya.


Diikuti Kepala Daerah Lain


Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Mining (JATAM), Merah Johansyah menyatakan kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik PT. Semen Indonesia tanpa mengikuti prosedur, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Merah mengatakan, kebijakan Ganjar itu rawan diikuti oleh kepala daerah lain yang di wilayahnya terdapat ekosistem karts.

Kata dia, pemerintah  harus membatalkan putusan Ganjar tersebut, serta menyanksinya.

"Ini bisa menjadi contoh buruk bagi kepala daerah yang lain. Akan banyak kepala daerah atas nama pabrik semen, atas nama tambang, mengikuti Ganjar. Bisa jadi contoh buruk. Jangan sampai Ganjar menjadi contoh buruk di tempat-tempat yang karts-nya sudah dibongkar oleh pabrik-pabrik semen. Kami enggak mau itu, makanya kami datang ke sini, bersolidaritas terhadap kriminalisasi, bersolidaritas terhadap Rembang," kata Merah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/02/17).


Merah mengatakan, kebijakan Ganjar itu rawan diikuti oleh wilayah lain, seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimatan Timur. Kata dia, saat ini banyak aktivis lingkungan yang berusaha agar tak sampai ada ekspansi pabrik semen yang bakal merusak ekosistem karts. Kata Merah, penambangan karts itu akan sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya.


Siang ini, sejumlah aktivis lingkungan berdemo di kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar memecat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mereka beralasan, Ganjar tak menaati ketentuan hukum dan melangkahi keputusan Mahkamah Agung, karena menerbitkan izin lingkungan tanpa menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menurut mereka, kebijakan Ganjar itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.

Penerbitan izin dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis malam kemarin. Penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum Amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati
  • Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Mining (JATAM)
  • Merah Johansyah
  • Koordinator aksi Ahmad Sain
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • izin semen indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!