BERITA

Freeport Tak Ekspor, Potensi Kerugian Negara Rp 100 Miliar per Bulan

Freeport Tak Ekspor, Potensi Kerugian Negara Rp 100 Miliar per Bulan


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperkirakan potensi kerugian negara karena PT Freeport Indonesia yang berhenti beroperasi mencapai Rp 100 miliar per bulan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, proyeksi itu berasal dari penghitungan realisasi kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun lalu, berupa bea keluar dari ekspor mineral.

Kata Heru, proyeksi itu dengan asumsi tarif dan kuota yang sama dengan tahun lalu.

"Kalau dilihat tahun kemarin, dari Freeport itu Rp 1,2 triliun. Asumsikan, kemudian kita rata-rata, berarti sebulan sekitar Rp 100 miliar. Kemudian bisa kita hitung secara sederhana, misalnya ada keputusan bulan ini, bulan depan. Nanti pemerintah, kira-kira dengan asumsi tarif seperti sekarang dan kuotanya tahun kemarin, kira-kira tidak akan jauh berbeda dengan angka-angka tahun kemarin," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/02/17).


Heru mengatakan, sepanjang tahun lalu, penerimaan bea keluar dari Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hanya Rp 2,5 triliun. Nilai ini memang lebih rendah dibanding 2015, yang mencapai Rp 2,88 triliun. Amman Mineral Nusa Tenggara atau sebelumnya bernama Newmont tahun lalu, menyumbang bea keluar Rp 1,25 triliun. Padahal, Heru berharap penerimaan lembaganya tahun ini, termasuk bea keluar bisa meningkat, misalnya dari upaya revisi tarif bea keluar.


Neraca Perdagangan


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan PT Freeport Indonesia yang tak kunjung mengekspor mineral bisa mempengaruhi neraca perdagangan ekspor-impor Indonesia. Meski begitu, Darmin mengatakan, dampak itu hanya bersifat sementara, atau sampai Freeport mengekspor mineralnya kembali.

Darmin berkata, dia saat ini masih menunggu penyelesaian masalah yang terjadi antara Freeport dan Kementerian ESDM.

"Ya ada lah pengaruhnya, tapi itu sementara saja. (Pengaruh ke penerimaan?) Loh dia itu, sebenarnya perhitungan dia itu PNBP sama PPh, ada tentu pungutan ekspor, tapi tidaklah, jangan terlalu dirisaukan, proses sedang berjalan," kata Darmin di Hotel Borobudur, Selasa (21/02/17).


Darmin mengatakan, Kementerian ESDM harus segera menyelesaikan masalah dengan Freeport. Kata dia, jika dibiarkan, proses itu justru tak kunjung kelar.


Meski enggan menjelaskan secara detail, menurut Darmin, Kementerian ESDM harus segera bersikap atas keinginan Freeport agar tetap berstatus Kontrak Karya (KK), dengan sistem pajak tetap atau naildown. Apabila Kementerian ESDM tak setuju, menurutnya, Freeport nantinya juga akan memikirkan solusinya sendiri. Pasalnya, kata dia, situasi saat ini adalah buntut dari masalah yang belum tuntas di masa sebelumnya,


Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport dari yang sebelumnya Kontrak Karya. Namun, kemarin Freeport menyatakan tetap keberatan atas perubahan statusnya tersebut, dan meminta pemerintah memenuhi keinginannya soal ketentuan perpajakan dalam 120 hari. Apabila tak dipenuhi, Freeport mengancam bakal membaca masalah tersebut ke arbitrase internasional.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
  • PT Freeport Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!