BERITA

Freeport Ancam Arbitrase, Luhut: Masak Pemerintah Diatur?

""Kami yang punya tanah, kami birokrasi, arbitrase itu apa? Ini tanah kita, negeri kita, tidak ada urusan dengan apapun,""

Freeport Ancam  Arbitrase, Luhut: Masak Pemerintah Diatur?
Ilustrasi: Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia mendemo Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah menerbitkan perizinan untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar neger


KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan menyatakan PT. Freeport Indonesia tak bisa mengatur pemerintah dengan ancaman membawa masalahnya ke arbitrase internasional. Luhut mengatakan, Freeport seharusnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Luhut memastikan, pemerintah siap menghadapi arbitrase tersebut.

"Freeport saya kira sudah bagus. Pemerintah jelas posisinya, Pak Jonan sudah jelas. Kami komunikasi terus. Dan saya pikir, Freeport harus menyadari ini adalah B to B, dan tidak ada urusan negara. Kita ingin menempatkan, Freeport ini sudah hampir 50 tahun di sini. Jadi mereka harus menghormati undang-undang kita. (Soal tenggat waktu dari Freeport?) Masa kita diatur? (CEO-nya kan tidak mau?) Kalau enggak mau ya sudah. Enggak apa-apa. (Siap arbitrase?) Kalau dihadapkan pada pilihan itu, apa saja kita siap," kata Luhut di kantornya, Senin (20/02/17).


Luhut mengatakan, Freeport harus mengikuti ketentuan Undang-undang Minerba  2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian atau smelter paling lambat 2014. Sehingga, kata dia, saat tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, Freeport harus mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya.


Luhut juga menyatakan Freeport tak patut mendesak pemerintah dengan menyatakan potensi pengurangan karyawan. Pasalnya, kata Luhut, tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan, bukan negara.


Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport dari yang sebelumnya Kontrak Karya. Namun, hari ini Freeport menyatakan tetap keberatan atas perubahan statusnya tersebut, dan meminta pemerintah memenuhi keinginannya dalam 120 hari. Apabila tak dipenuhi, Freeport mengancam bakal membaca masalah tersebut ke arbitrase internasional.


Memangnya Siapa Dia Bisa Atur-atur Kita?

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe  geram dengan PT Freeport Indonesia, yang kerap mengancam Pemerintah Indonesia. Ia menyebut, ini bukan kali pertama Freeport mengancam akan menempuh jalur arbitrase, atau pengadilan internasional kepada pemerintah Indonesia.

Lukas menegaskan,  Pemerintah Provinsi Papua sepakat dengan Pemerintah Pusat, yang berniat memperketat aturan bagi sejumlah perusahaan asing, termasuk PT Freeport Indonesia, yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, terkait dengan Freeport ini. Apapun ancaman dari Freeport, ini sudah jadi kebiasaan perusahaan Freeport menggunakan ancaman-ancaman seperti itu. Kita harus tunjukan kedaulatan ekonomi kita. Kedaulatan ekonomi Indonesia. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, termasuk Papua. Kami yang punya tanah, kami birokrasi, arbitrase itu apa? Ini tanah kita, negeri kita, tidak ada urusan dengan apapun," katanya.


Selain itu ia menambahkan, argumen bos PT Freeport yang mengisyaratkan keberadaan PT Freeport untungkan warga Papua, dinilainya sebagai pernyataan yang berlebihan. Sebab kata dia, pada faktanya perusahaan Amerika Serikat itu masih memiliki tunggakan pajak hingga total mencapai 6 triliun rupiah.


"Kalau itu yang dibilang menguntungkan warga Papua, untungnya di mana? Jumlah tersebut bukan jumlah kecil, terlebih untuk wilayah seperti Papua," imbuhnya.(bam)

Gugatan tak Berdasar

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai ancaman PT Freeport Indonesia yang akan menyeret pemerintah ke Pengadilan Arbitrase tak berdasar. Materi gugatannya pun tak jelas.


Menurut Hikmahanto, pemerintah selama ini sudah memberikan berbagai opsi kelonggaran kepada perusahaan tambang itu untuk beroperasi. Semisal memberikan relaksasi, hingga menawarkan opsi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Sehingga, jika PT FI menuding ada pemaksaan dalam IUPK atau tidak ada kepastian investasi, kata dia, itu mengada-ngada.


"Kalau pemerintah Indonesia dianggap diskriminasi, kan tidak. Kenapa tidak. Kita lihat Indonesia memperlakukan semua sama. Buktinya PT Amman mengubah diri menjadi IUPK, karena mereka tahu ada pasal 170 UU Minerba. Kalau pemurnian, kalau kita lihat KK, kan memang ada kewajiban membuat smelter. Jadi apa yang akan menjadi basis pemerintah Indonesia terhadap Freeport atau dia melakukan wanprestasi," ungkapnya


Hikmahanto pun menilai tidak ada kejelasan dalam gugatan PT FI. Apakah gugatan Pengadilan Arbitrase itu akan merujuk pada Internasional Center for Settlemen of Investment Disputes (ICSID) atau Commercial Arbitration.


"Strategi Indonesia bukan tidak mungkin mengajukan ke Forum Arbitrase Internasional. Kalau misalnya Freeport akan mengajukan ke ICSID ada mekanismenya di mana yang harus diselesaikan adalah penyelesaian melalui Commercial Arbitration, sebelum masuk ke ICSID," katanya.


Hikmahanto menjelaskan ICSID merupakan Pengadilan Arbitrase yang memposisikan pemerintah sebagai tergugat.

"Jadi World Bank membentuk ICSID, di mana perusahaan asing bisa menggugat pemerintah yang menerima investasi."

Sementara Commercial Arbitration adalah mendudukan pemerintah sejajar dengan Freeport Indonesia. Atas kesejajaran itu mereka membuat Kontrak Karya (KK). Kedua-duanya bisa diajukan oleh Freeport. Namun berbicara keuntungan dan kerugian, Hikmahanto berkeyakinan, Indonesia punya posisi gugatan yang kuat dengan melayangkan gugatan serupa.

"Pemerintah juga akan mengajukan Freeport ke Forum Arbitrase Internasional karena dinilai dia melakukan wanprestasi. beberapa tahun lalu, Newmont tidak mau divestasi, ketika itu Indonesia mengajukan ke Arbitrase internasional yang commercial bukan ICSID, dan itu menang," ungkapnya


Hikmahanto menambahkan keputusan Pengadilan Arbitrase  bisa beragam. Bisa ada denda atau membayar semua kerugian mulai dari biaya pengadilan hingga kerugian akibat ketidakpatuhan PT FI.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan
  • Gubernur Papua Lukas Enembe
  • konflik freeport
  • arbitrase freeport
  • Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!