BERITA

Diperiksa Majelis Kehormatan, Patrialis Akui Langgar Kode Etik

Diperiksa Majelis Kehormatan, Patrialis Akui Langgar Kode Etik


KBR, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar mengaku telah melanggar kode etik. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), As'ad Said Ali   mengatakan, pelanggaran kode etik tersebut terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kita tadi hanya ketemu untuk memeriksa soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dia. (Dia mengakui Pak?) Iya dia mengakui. (Termasuk soal pengakuan menerima suap itu Pak?) Iya kira-kira gitu," ujar As'ad Said Ali   kepada wartawan usai menyambangi gedung KPK, Jakarta, Kamis  (02/02).


Kata dia, MKMK baru akan membahas hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik tersebut dikemudian hari. Kata dia, meski sudah ada pengakuan dari Patrialis,   masih belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk pelanggaran kode etik atau bukan.

MKMK kata As'ad Said Ali, tidak membahas persoalan pidana yang menjerat politisi Partai PAN tersebut. Koordinasi dengan KPK hanya sebatas izin pemeriksaan saja.

"(Sudah ada kesimpulan awal Pak?) Belum, belum ada. Nanti baru mau kita rapatkan lagi di MK," ucap As'ad Said Ali.


Sebelumnya, Dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
  • Asad Alie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!