BERITA

Dipanggil KPK Kasus Korupsi E-KTP, Menteri Yasonna Mengaku Sibuk

"Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan dirinya."

Dipanggil KPK Kasus Korupsi E-KTP,  Menteri  Yasonna Mengaku Sibuk
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Setkab)


KBR, Jakarta- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Kata dia, alasan permintaan penjadwalan ulang pemanggilan tersebut dikarenakan padatnya kegiatan dia sebagai Menteri.

Dia memastikan, hari ini sudah mengirimkan surat resmi kepada KPK soal penjadwalan ulang tersebut.

"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II, UU Adminduk, apa namanya proses anggarannya seperti apa. Saya enggak tahu, nanti kita dengar saja. Hari ini saya harus ikut ratas di Istana. Di sini juga ada kegiatan dengan eselon ll," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (03/02).


Terkait kasus tersebut dia menyatakan tidak mengetahui banyak mengingat kejadiannya sudah lama. Meski demikian dia berjanji bakal memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya saat pemeriksaan nanti sejauh sepengetahuannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara 2,3 triliun rupiah tersebut.


"Ya mana kutau. Tapi saya kan dulu di Komisi II itu kan proses mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa mengapa harus apa namanya e-ktp. Mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk yang ini. Mengapa harus anggarannya segede itu. Karena itu kan keputusannya ada di Komisi II," ucapnya.


Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Hukum HAM, Yasonna Laoly hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Politisi PDI-P tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat Kemendagri, Sugiharto dalam perkara tersebut. Yasonna merupakan bekas Anggota Komisi II DPR tahun 2009 - 2014 ketika proses pengadaan proyek tersebut tengah bergulir.


Selain itu, dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil bekas Ketua DPR, Ade Komarudin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung serta bekas pemimpin Komisi II DPR, Chairuman Harahap.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.


Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun lebih.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!