BERITA

Dipanggil KPK Kasus Korupsi E-KTP, Menteri Yasonna Mangkir Lagi

Dipanggil KPK Kasus Korupsi E-KTP,  Menteri  Yasonna Mangkir Lagi


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan  Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang kembali mangkir pada pemanggilan hari in. Yasonna sedianya  diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansya mengatakan Politikus PDIP itu berhalangan dengan alasan sedang tak ada di Jakarta. Kata dia, Yasonna sudah menyianyiakan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proyek ini bermula.

"Materi pemeriksaan Yasonna, informasi yang didapatkan penyidik rencananya akan konfirmasi informasi-informasi yang ada terkait indikasi aliran dana, penyidik rencannya mengkonfirmasi informasi yang ada terakit indikasi aliran dana. Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi karena itu menghilangkan kesempatan dia menjelaskan fakta dan informasi sesuai kapasitasnya saat menjadi anggota Komisi II DPR," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (08/02).


Meski demikian kata dia, KPK masih akan mempertimbangkan lagi apakah penyidik masih membutuhkan keterangan Yasonna mengingat keterbatasan waktu. Pasalnya kata dia, kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Sugiharto telah sampai proses pelimpahan tahap satu kepada penuntut umum pada 3 Februari lalu. Sementara berkas untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman telah dilimpahkan pada 6 Februari lalu.


"Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan untuk tersangka S. Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017. Dan Untuk IR dilakukan Senin (6/2/2017) artinya masih ada waktu sampai pelimpahan sampai tahap dua nanti akan dilimpahkan berkas perkara dan tersangka," ucapnya.


Dia menambahkan, hingga saat ini  sudah memeriksa sekitar 280 saksi untuk memberikan keterangan bagi kedua tersangka. Sebanyak 15 saksi di antaranya merupakan anggota DPR. Hanya saja dia enggan menjelaskan keterlibatan 15 orang saksi dari Anggota DPR tersebut dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah ini.


"Kami belum bisa sampaikan sekarang. Yang pasti kami sudah memiliki alat bukti yang kuat dalam perkara ini," tambahnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.


Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 2 triliun rupiah lebih.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • maftikha7 years ago

    Saya mau tanya..kan saya baru ingin membuat ktp nah katanya proses pembuatan ktp itu brlangsng selama setahun? Apakah itu benar? Apa karna masalah korupsi ini yg mnjadi sebabnya?