BERITA

Buron, Polres Cirebon Kerahkan Tim IT Buru Wakil Bupati

Buron, Polres Cirebon Kerahkan Tim IT Buru Wakil Bupati


KBR,  Cirebon- Kepolisian Cirebon kerahkan tim Teknologi Informasi untuk buru  Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.  Dia diburu lantaran menjadi DPO  kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Cirebon senilai Rp 317 juta itu.

Waka Polres Cirebon,  Bonifacius Surano  mengatakan, menurut informasi Tasiya Soemadi, keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat. Kepolisian terus berkordinasi dengan tim IT untuk menelusuri keberadaan buronan tersebut.

"Untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan, Tim Polres sudah terbentuk dan sudah bergerak berkordinasi dengan tim IT," katanya, Senin (20/02).

Tim IT memiliki peralatan khusus yang dapat memantau pergerakan target melalui penelusuran di dunia maya baik melalui akun media sosial maupun telepon cerdas  yang sering digunakan untuk berkomunikasi.

"Kita punya alat khusus yang bisa memantau sasaran melalui pergerakan di dunia maya. Kita kunci di situ," ujarnya.

Tim IT pun akan menelusuri keberadaan Gotas melalui orang-orang dekat, baik keluarga maupun teman yang dianggap kerap berkomunikasi dengan Gotas.  Menurut dia, Gotas   diketahui sudah beberapa kali pindah tempat.

"Biarkan tim kami bekerja, kalau kita berbicara lebih jauh nanti target bisa geser lagi. Sekarang saja dia sudah pindah-pindah tempat," pungkasnya.

Sementara, Bupati Cirebon Sunjaya Puwadi Sastra, mendukung upaya pencarian Gotas, melalui apapun, termasuk melalui media massa dan media sosial. Dia bahkan menginstruksikan warganya untuk melapor kepada pihak berwenang bila menemukan Gotas.

"Kita mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan informasi sebanyak-banyaknya," katanya.

Sejak 1 Februari 2017 lalu, Gotas ditetapkan dalam DPO. Karena terjerat kasus penyaluran dana hibah bansos saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012. Gotas mendapatkan potongan dana hibah masyarakat yang dipotong Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Subekti maupun Emon  sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan di Tipikor  Gotas dibebaskan karena dua hakim menyatakan tidak ada bukti kuat  telah menerima dana tersebut. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menyatakan Gotas terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

MA kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan kepada Gotas. Selain kurungan, Gotas juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Hakim juga menghukum Gotas dengan keharusan membayar uang pengganti Rp159 juta yang bila tak dibayar, harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta terdakwa tak mencukup, akan diganti pidana penjara satu tahun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah memanggil Gotas tiga kali berturut-turut. Namun, Gotas tidak pernah menampakkan diri.


Editor: Rony Sitanggang

  • Waka Polres Cirebon
  • Bonifacius Surano
  • Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas
  • korupsi bansos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!