BERITA

Berkas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Rembang Segera Masuk Kejaksaan

Berkas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Rembang Segera Masuk Kejaksaan


KBR, Rembang – Kepolisian menetapkan seorang pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, Rembang, Jawa Tengah tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan.

Tersangka bernama Suryono berusia 29 tahun, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber.


Tersangka diduga ikut dalam upaya menghadang dan menghalang-halangi wartawan yang meliput korban kecelakaan kerja PLTU yang dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Rembang.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, Ibnu Suka mengatakan berkas tersangka Suryono sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.


Suryono dijerat Undang-undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.


Terkait kemungkinan ada tersangka lain, Ibnu Suka menyerahkan pada perkembangan di persidangan.


"Kalau penahanan kan ada persyaratannya. Ini Undang–Undang Pers, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, nah itu tidak bisa dilakukan penahanan. Yang bisa ditahan, kalau ancaman hukumannya lima tahun keatas atau bukan pasal pengecualian. Sementara penetapan tersangka Suryono merupakan hasil gelar perkara, bukan dari pendapat penyidik, dalam hal ini Unit IV. Mana yang paling memenuhi unsur, kalau ada pengembangan, biar fakta persidangan nanti. Apakah ada yang harus bertanggung jawab selain Suryono," kata Suryono, Selasa (7/2/2017).


Baca juga:


Penetapan Suryono sebagai tersangka itu membutuhkan waktu lima bulan lebih, setelah kasus kekerasan terhadap wartawan itu dilaporkan ke polisi pada Agustus 2016.


Kasus itu bermula ketika terjadi kecelakaan kerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rembang. Sejumlah wartawan mendatangi Rumah Sakit Dr R Soetrasno Rembang, karena mendapat informasi korban dirawat di rumah sakit itu.


Namun saat meliput, wartawan dihadang sejumlah orang yang diduga teman dari korban kecelakaan kerja. Orang-orang itu melarang wartawan mengambil gambar. Bahkan ada yang merampas telepon genggam wartawan dan menghapus foto-foto yang baru diambil.


Editor: Agus Luqman 

  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • kekerasan terhadap wartawan
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • PLTU Rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!