BERITA

Alasan Warga Rembang Laporkan PT. Semen Indonesia Kepada Polisi

Alasan Warga Rembang Laporkan PT. Semen Indonesia Kepada Polisi


KBR, Jakarta- PT Semen Indonesia dituding masih melakukan aktivitas di pabriknya, di Rembang, Jawa Tengah tanpa izin lingkungan. Proses pengajuan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pengoperasian itu kini masih berproses. Pada 2 Februari lalu, Komisi Penilai Amdal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan adendum atau perbaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PT Semen Indonesia layak lingkungan. Komisi merekomendasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan baru.

Kendati belum mengantongi izin lingkungan, aktivitas di pabrik menurut salah satu warga, Ngatiban, masih tetap berlangsung. Dia mengaku menyaksikan pekerja pabrik masih hilir-mudik merampungkan proyek pembangunan.


"Izin lingkungan sudah dicabut tapi masih ada aktivitas pekerja. Kalau saya memantau masih ada aktivitas pekerjaan, keluar masuknya pekerja itu kan untuk membenahi, finishing proyek," cerita Ngatiban kepada KBR, Jumat (10/2/2017).


"Kalau angkutan bahan baku memang tidak ada, tapi masih banyak aktivitas lain," lanjutnya.


Itu sebab, menurut Ngatiban, sebagian Warga Rembang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang memutuskan untuk melaporkan PT Semen Indonesia ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.


"Kami lapor ke Polda Semarang itu kan dilempar ke Ditreskrimsus, surat diterima saja. Tapi laporannya sudah masuk."



Bukti Aktivitas PT Semen Indonesia


Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Eti Oktaviani mengatakan, telah mendaftarkan laporan pengaduan itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Pada Rabu (08/02). PT Semen Indonesia diduga melanggar pasal 109 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni, melakukan usaha tanpa izin lingkungan.


"Dasar pelaporan kami pasal 109 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. Di situ jelas pasalnya, bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha tanpa adanya izin lingkungan maka bisa dipidana," jelas Eti kepada KBR.


"Sampai detik ini faktanya kan belum ada izin lingkungan posisinya. Dan, faktanya PT Semen Indonesia di lapangan masih melakukan aktivitas," tukasnya.


Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Eti Oktaviani menambahkan, laporan pengaduan itu disertai barang bukti permulaan berupa 4 dokumen dan sejumlah foto serta video aktivitas PT. Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.


"Kami melampirkan bukti foto, fotokopi putusan PK, SK pencabutan dan video aktivitas pabrik. Buktinya berupa keluar masuk aktivitas pekerja," papar Eti.


Pelanggar pasal 109 Undang-undang lingkungan hidup ini terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kuasa hukum warga dari LBH Semarang
  • Eti Oktaviani
  • Izin Lingkungan PT Semen Indonesia

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • widjayanto gempar7 years ago

    Bila mmng memenuhi unsurnya, Jangan ragu ragu untuk melaporkan juga yang mengeluarkan ijin karena diatur pula oleh Undang Undang...Tindak Pidana Penataan Ruang (Setelah UU 26 Tahun 2007)11 Dengan disyahkannya UU No 26 tahun 2007 dan PP 26 tahun 2008 yang disertai dengan sangsi pidana bagi pemberi izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetap tidak merubah prilaku pemberian izin. Sangsi Pidana Bagi Pemberi Izin dalam UU No 26 tahun 2007 Pasal 37 ayat (7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pasal 73 ayat (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 73 Ayat (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Salam.