BERITA
Alasan Suku Amungme Minta Freeport Tetap Beroperasi di Mimika
KBR, Jayapura– Pemilik hak ulayat tanah areal tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), masyarakat Amungme meminta pemerintah tetap mengizinkan perusahaan tambang emas asal Amerika itu tetap beroperasi di Kabupaten Mimika, hingga 2021 sesuai dengan Kontrak Karya yang saat ini berlaku. Direktur Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal mengatakan usai 2021 nanti, jika pemerintah ingin mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK), proses ini tetap harus melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat tanah.
Odizeus Beanal mengatakan permintaan pemerintah untuk saham 51% yang harus dimiliki dari PTFI, juga harus disesuaikan dengan tanah dan sumber daya alam yang telah dirusak oleh PTFI selama 50 tahun beroperasi di Bumi Amungsa Mimika.
“Selama ini kami pikir belum mendapatkan apa-apa yang merupakan hak sebagai pemilik atas tanah dan sungai. Dengan kerusakan yang sudah terjadi selama 50 tahun di Bumi Mimika, Amungsa itu. Kami ingin menanyakan kepada pemerintah apakah kami punya hak bisa diakomodir atau tidak, apakah kami hanya penjaga saja di Mimika, kami cuma menjaga gunungnya, lahannya untuk dieksploid oleh pemerintah dan juga perusahaan,” ujar Direktur Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal.
Odizeus menambahkan, walaupun menyetujui perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK, masyarakat pemilik hak ulayat areal PTFI juga meminta kepastian apakah ada keuntungan yang didapat sebagai pemilik hak ulayat tanah. Kata dia, selama ini kemiskinan terus terjadi di Mimika.
Editor: Rony Sitanggang
- Direktur Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal
- PT Freeport Indonesia
- Hak Ulayat
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!