BERITA

Aktivis Antisemen Jadi Tersangka? Joko Prianto: Silakan

Aktivis Antisemen Jadi Tersangka? Joko Prianto: Silakan


KBR, Jakarta-  Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Joko Prianto mempersilakan jika Kepolisian Jawa Tengah menetapkan dirinya dan lima  warga lainnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik Semen di Rembang ramai diberitakan di media massa beberapa hari terakhir.

Joko  akan membuktikan bahwa tidak ada unsur pemalsuan dokumen yang dilakukannya bersama lima warga lain. Namun, Joko mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kepolisian Jawa Tengah, terkait penetapan tersangka tersebut.

"Saya ngga komentar soal itu. Karena pihak kepolisian belum secara resmi belum menghubungi saya. Itu hanya beredar di media. Iya pernah dimintai keterangan terkait dokumen yang katanya palsu. Tapi kami merasa ya emang dokumen itu ngga palsu," ujarnya kepada KBR, Kamis (23/2/2017).


Sementara itu, hari ini, Joko dengan salah satu warga mendatangi Polda Jawa Tengah. Kedatangannya untuk melaporkan kesaksian palsu yang dilakukan PT Semen Indonesia.


"Kita melaporkan kesaksian palsu yang dihadirkan PT Semen pada persidangan 2014," katanya.


Pada persidangan 2014 lalu, PT Semen Indonesia menghadirkan dua saksi dari pihak warga Rembang. Dalam kesaksiaannya warga Rembang itu menyebut Joko hadir dalam acara  silaturahmi yang diadakan Pemerintah Kabupaten Rembang yang digelar di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013. Padahal Joko saat itu berada di Pontianak.


"Dia mengatakan pada waktu 2013 saya hadir di acara sosialisasi mereka. Tapi faktanya saya tidak pernah hadir di sana. Bukti ada penerbangan saya dari Pontianak ke Jakarta," ujarnya 

Sementara itu Kuasa Hukum warga Kendeng, Kahar Muamalsyah menyatakan draf  gugatan praperadilan sudah rampung. Draf  akan dikirimkan setelah tim menerima pemberitahuan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Besok, kata dia tim kuasa hukum akan melakukan pertemuan bersama membahas penersangkaan Joko dkk. Pihaknya sudah menyiapkan nama-nama saksi ahli dan bukti kuat lainnya.


"Kita sudah mempersiapkan itu. Ahli juga, apa yang dimaksud dengan dokumen palsu itu. Dan dari warga juga, yang terlibat dalam pembuatan dokumen itu. Dari awal sudah kita persiapkan itu. (Drafnya sudah jadi?) sudah. Tapi kita kan menunggu itu, nomornya berapa, dan seterusnya dan itu kan kita belum dapat, itu kan tidak bisa diajukan kalau ngga ada nomornya," kata Kahar kepada KBR, Kamis (23/2/2017).


Kahar menambahkan, jika nanti sudah ada pemberitahuan resmi, juga akan langsung melayangkan surat permohonan untuk tidak ditahan. Joko dan lima warga lain bukan ancaman, dan dijamin tidak akan melarikan diri.


"Kemungkinan yang paling mungkin adalah permohonan untuk tidak ditahan. Itu yang akan kita ajukan ke polda," katanya


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • Kuasa Hukum warga Kendeng
  • Kahar Muamalsyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!