BERITA

'Ombudsman RI Investigasi Dugaan Maladministrasi Permen ESDM soal Pemurnian Mineral'

'Ombudsman RI Investigasi Dugaan Maladministrasi Permen ESDM soal Pemurnian Mineral'

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman RI dikabarkan sedang menyelidiki asal-muasal terbitnya dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang keluar 2017. Dua peraturan itu adalah Permen ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri serta Permen ESDM Nomor 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman RI dikabarkan sedang menyelidiki asal-muasal terbitnya dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang keluar 2017.

Dua peraturan itu adalah Permen ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri serta Permen ESDM Nomor 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.


Keluarnya dua peraturan menteri itu diduga tidak sesuai dengan prosedur atau ada dugaan terjadi maladministrasi. Dua permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Para aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan ke Ombudsman RI, terkait keluarnya dua Permen itu.


Pengamat hukum sumber daya alam yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi, Ahmad Redi mengatakan saat ini laporan itu tengah diinvestigasi oleh Ombudsman RI. Ia berharap pekan depan penyelidikan Ombudsman selesai pekan depan.


"Februari minggu kedua sudah ada hasil investigasi dari Ombudsman. Ombudsman sudah diberikan waktu oleh Undang-undang untuk memproses pengaduan masyarakat. Sehingga nanti ya, Menteri ESDM, Kemenkum HAM dan Kemenko Perekonomian, (wajib) memastikan apakah ada dugaan maladministrasi dari dua Permen ini," kata Ahmad Redi.


Baca juga:


Ahmad Redi  menilai dua aturan menteri itu dibuat tanpa melalui meknisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


"PP lahir 11 Januari, dua Permen juga lahir bersamaan. Ini logika dalam perundang-undangannya nggak pas. Rasonalitas hukumnya tidak ada. Harusnya PP muncul, setelah itu baru Permen disusun, dibahas antar internal kementerian, kemudian harus melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan, proses ini tidak dilakukan," ungkapnya.


Rekomendasi Ombudsman, kata Redi, bersifat memaksa. Jika nanti ditemukan ada praktek malaadministrasi, maka ESDM wajib mentaati. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Dalam pasal 38 disebut Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi itu juga memuat soal sanksi, sesuai pasal 39 UU Ombudsman RI.


"Rekomendasi atau saran. Kalau dia menteri rekomendasinya bisa pembatalan. kalau tidak dilaksanakan ada sanksinya, bisa dalam konteks ini ada pemberitahuan," kata Redi.


Terkait gugatan uji materi ke Mahkamah Agung, kata Redi, akan diajukan setelah ada rekomendasi dari Ombudsman.


"Kita sudah menyiapkan gugatannya. Tapi karena ini sedang diproses di Ombudsman. Dalam UU Ombudsman, apabila pengaduan sudah didaftarkan ke pengadilan, maka dia berhenti (di pemeriksaan Ombudsman). Karena nggak boleh ada dua pemeriksaan, Ombudsman dan lembaga peradilan," ujarnya.


Baca: Aturan Baru Ekspor Mineral, Jonan: Kerek Penerimaan Negara   

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam menyebut Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara (UU Minerba). Koalisi menilai dua permen ESDM hanya melanggengkan jual beli tanah air atau mineral di Indonesia.


Dalam UU Minerba, pada pasal 102 dan 103 tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri.


Sedangkan pada pasal 170 UU Minerba disebutkan, seluruh pemegang kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba di undangkan pada 2009, atau paling lambat tahun 2014 lalu. Sehingga, kata Ahmad Redi, jelas Permen ESDM tersebut batal demi hukum.


Berikut rangkuman isi dua peraturan Menteri ESDM tersebut:

Permen ESDM 5/2017 berisi:

    <li>
    

    Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

    <li>
    

    Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama.

    <li>
    

    Nikel kadar rendah dibawah 1,7% dan bauksit kadar rendah dibawah 42% wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30% dari kapasitas input smelter.

    <li>
    

    Apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah dan bauksit kadar rendah telah terpenuhi dan masih ada tersedia yang belum terserap, sisa bijih nikel dan bauksit kadar rendah tersebut dapat di jual ke luar negeri.

    <li>
    

    Pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian.

    <li>
    

    Dalam rangka mendorong pelaksanaan hilirisasi tersebut Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen ini, dengan syarat, sebagai berikut:

    <li>
    

    mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi

    <li>
    

    memberikan komitmen pembangunan smelter

    <li>
    

    Membayar bea keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.

    <li>
    

    (syarat tersebut diatas terdapat dalam Permen 6/2017)

    <li>
    

    Penjualan ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri.


Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2017 berisi:



    <li>
    

    Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.

    <li>
    

    Tata cara mendapatkan rekomendasi: Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

    <li>
    

    Rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri merupakan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

    <li>
    

    Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan, antara lain:

    <li>Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017;</li>
    
    <li>
    

    Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;

    <li>
    

    Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;

    <li>
    

    Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;

    <li>
    

    Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;

    <li>
    

    Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

    <li>
    

    Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;

    <li>
    

    Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7%, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42%, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan.


    <li>
    

    Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan:

    <li>
    

    Jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan

    <li>Jumlah tertentu yang dapat diekspor berdasarkan:</li></ul>
    
    <li>
    

    estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian;

    <li>
    

    jumlah penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan;

    <li>
    

    kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan

    <li>
    

    kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian.

    <li>
    

    Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.


Editor: Agus Luqman 

  • smelter
  • mineral
  • pengolahan mineral
  • ESDM
  • Ombudsman
  • PT Freeport
  • PT Newmont

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!