HEADLINE

Paket Kebijakan Perekonomian Kesepuluh, 19 Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi

Paket Kebijakan Perekonomian Kesepuluh, 19 Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X (11/2). (Foto: Setkab/Jay)

KBR, Jakarta- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi kesepuluh tentang perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan 19 bidang usaha yang disediakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM). Itu artinya,  bidang usaha tersebut sepenuhnya tertutup dari investasi asing.

Kata Darmin, bidang-bidang tersebut pada DNI sebelumnya masuk pada daftar terbuka dengan persyaratan, yakni kepemilikan saham asing sebesar 55 persen.

"Dalam DNI yang baru bertambah 19 bidang, yang tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa atau jasa bisnis maupun konsultasi, konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana atau madya, dan atau risiko kecil, atau nilai pekerjaannya di bawah 10 miliar," kata Darmin Nasution di Kantor Presiden, Kamis (11/2).

Darmin Nasution menambahkan terdapat 39 bidang usaha jasa konstruksi yang disediakan untuk UMKM yang diperluas nilainya pekerjaannya hingga 50 miliar rupiah. Kata dia, nilai pekerjaan pada DNI sebelumnya hanya mencapai 1 miliar rupiah. Selain itu, dilakukan juga reklasifikasi bidang usaha yang disediakan untuk UMKM sehingga lebih sederhana.

"Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis atau konsultasi konstruksi dijadikan 1  jenis usaha. Karena itu jenis usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," kata Darmin.

Selain itu, pemerintah membuka 35 bidang usaha bagi 100 persen kepemilikan asing dalam paket kebijakan ekonomi kesepuluh. Bidang usaha tersebut berarti dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Di antaranya di sektor usaha pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, gelanggang olahraga, sektor industri perfilman seperti bioskop, serta sektor industri bahan baku obat.

"Dikeluarkan dari DNI itu artinya 100 persen asing yaitu sebanyak 35 bidang usaha, antara lain, industri karet, cold storage, beberapa kegiatan di bidang pariwisata, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai 100 miliar ke atas," kata Darmin Nasution.

Darmin Nasution menambahkan, daftar yang tertutup atau terlarang bagi investasi dalam bentuk apapun bertambah satu, yakni pemanfaatan karang dari alam untuk bahan bangunan atau souvenir. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang.

"Kita tambah satu, dari 20 itu yaitu pemanfaatan coral atau karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium untuk akuarium, souvenir perhiasan, ini untuk menjaga kelestarian," kata Darmin. 


  • paket kebijakan perekonomian kesepuluh
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • daftar investasi negatif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!