HEADLINE

Kejari Bengkulu Hentikan Penuntutan Kasus Novel

Kejari Bengkulu Hentikan Penuntutan Kasus Novel

KBR, Jakarta- Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, mengatakan, kasus Novel dihentikan karena tidak cukup bukti dan perkaranya telah kadaluarsa.

"Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Senin (22/02/2016).


Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Novel Baswedan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan. Keputusan ini diambil setelah perkara Novel dikaji oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.


Novel Baswedan dituntut pasal penganiayaan dengan tuntutan di atas tiga tahun. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang dituntut di atas 3 tahun, kasusnya akan kadaluarsa setelah 12 tahun. Kasus Novel sendiri sudah memasuki umur 12 tahun pada 18 Februari kemarin.


Sebelumnya, Jaksa Agung, M Prasetyo telah menyerahkan kembali perkara kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Prasetyo sempat meminta rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung soal kemungkinan Deponeering kasus ini.


Kasus ini bermula ketika penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • #novel baswedan
  • penghentian tuntutan
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
  • Noor Rachmad
  • Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu
  • Made Sudarmawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!