BERITA

Sistem 5 Hari Kerja Tak Efektif, Bupati Rembang Kembalikan 6 Hari Kerja bagi PNS

Sistem 5 Hari Kerja Tak Efektif, Bupati Rembang Kembalikan 6 Hari Kerja bagi PNS

KBR, Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang Jawa Tengah akhirnya memutuskan berhenti menggunakan sistem kerja lima hari seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN), dan kembali ke pola kerja enam hari seminggu.

Jam kerja lima hari seminggu sudah berjalan sejak era Bupati Rembang Moch Salim pada 2012. Namun, setelah lima tahun berjalan, Bupati Rembang Abdul Hafidz menilai sistem kerja lima hari seminggu tidak efektif. 

Pembatalan sistem lima hari kerja itu diterapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017. Aturan itu mulai ditetapkan mulai Selasa, 2 Januari 2018.

Jika sebelumnya PNS atau ASN bekerja dari Senin hingga Jumat, maka kini berubah menjadi Senin hingga Sabtu, dengan satu hari libur di akhir pekan.

Bupati Rembang Jawa Tengah Abdul Hafidz mengatakan peraturan itu sudah mulai disosialisasikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hafidz mengatakan perubahan hari kerja itu sudah melalui berbagai kajian. Salah satu alasan yang melatar belakangi kebijakan itu adalah masa pelayanan publik yang tidak efektif. 

Pada pola lima hari kerja, pelayanan pemerintah berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Namun jam ini dianggap tidak efektif, karena masyarakat umumnya tidak sampai membutuhkan waktu hingga sore hari ketika mengurus pelayanan publik. 

Menurut Hafidz, dengan sistem enam hari kerja, antara Senin hingga Kamis, pegawai pemerintah bisa pulang pada pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat pulang pukul 11.00 WIB dan pada hari Sabtu pulang pukul 12.30 WIB. 

"Jadi kami simpulkan lima hari kerja itu tidak efektif. Perangkat desa menghendaki enam hari kerja. Kalau kabupaten masih lima hari itu kan kurang pas. Itu juga menjadi bahan pertimbangan. Khusus pegawai akan lebih fresh, besok pagi kerja juga fresh. Saya kira pegawai nggak ada masalah, ini demi peningkatan pelayanan," kata Hafidz kepada KBR, Selasa (2/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/ini_alasan_pemerintah_kurangi_jumlah_pns/79254.html">Ini Alasan Pemerintah Kurangi Jumlah PNS</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/program_kerjasama_pengembangan_kapasitas_bagi_pns/93761.html">Kualitas PNS Indonesia Kurang Kompetitif</a> </b><br>
    

red

Bupati Rembang Jawa Tengah Abdul Hafidz (kanan) saat menjelaskan perubahan sistem kerja bagi pegawai pemerintah daerah, di Rembang, Selasa (2/1/2018). (Foto: KBR/Musyafa)

 

Hafidz mengatakan komposisi hari kerja yang baru itu memungkinkan pegawai lebih segar, karena punya waktu longgar untuk beristirahat sepulang kerja maupun berolahraga di masyarakat pada sore hari.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menambahkan selain perubahan hari kerja, Peraturan Bupati itu juga mengatur seragam PNS atau ASN. Hari Senin dan Selasa, PNS mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki. Sedangkan Rabu, Kamis dan Sabtu mengenakan pakaian batik. Khusus hari Jumat PNS mengenakan seragam olahraga dilanjut batik.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Rembang, Mohammad Asnawi mendukung langkah Bupati Rembang menerapkan enam hari kerja.

Asnawi mengklaim sering menerima keluhan dari pegawai di desa yang tidak cocok terhadap sistem lima hari kerja. Meski beberapa instansi yang menangani pelayanan langsung dengan masyarakat menyiagakan petugas piket, namun kenyataan di lapangan masih memunculkan kendala. 

Asnawi mengatakan dalam aktivitas keseharian, jadwal pulang pukul 15.30 WIB kerap tak dipatuhi. Ia menilai pola enam hari kerja lebih tepat, sehingga ritme rutinitas kegiatan di desa, kecamatan sampai kabupaten bisa sesuai.

"Kami mendukung enam hari kerja, karena ternyata lima hari kerja kalu dikaitkan dengan pelayanan publik masih kurang nyambung. Pada jam dua siang ke atas, pegawai atas sudah lelah, masyarakatnya juga enggan datang di atas jam itu. Jadi tidak terjadi efisiensi, malah terjadi pemborosan waktu. Coba lihat di dinas atau instansi, di atas jam dua siang sudah sepi," kata Mohammad Asnawi. 

Di kalangan pegawai negeri atau aparatur sipil negara, kebijakan enam hari kerja menuai pro kontra. Pegawai yang setuju rata-rata beralasan sudah biasa bekerja di akhir pekan. Sedangkan pegawai yang keberatan beralasan rumah yang jauh dari kantor. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/07-2017/evaluasi_reformasi_birokrasi__tiga_lembaga_negara_dapat_rapor_merah/91284.html">Evaluasi Reformasi Birokrasi, Tiga Lembaga Negara Dapat Rapor Merah</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/perpres_pendidikan_karakter_resmi_batalkan__full_day_school___jokowi_bahagia/92225.html">Perpres Pendidikan Karakter Resmi Batalkan 'Full Day School', Jokowi Bahagia</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • hari kerja PNS ASN
  • hari kerja pegawai negeri
  • hari kerja pegawai pemerintah
  • pelayanan publik
  • efisiensi sistem pelayanan publik
  • Pemkab Rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!