BERITA

Remaja Medan Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Remaja Medan Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 1,5 Tahun Penjara

KBR, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Farhan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian melalui media sosial Twitter dan Facebook. 

Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo menilai Farhan bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah menjadi Undang-undang 19 tahun 2016.

Menurut hakim, Farhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana selama satu bulan," kata hakim Wahyu Prasetyo di PN Medan, Selasa (16/1/2018). 

Terpidana Farhan langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa penuntut Raskita JF Surbakti.

"Terima, Yang Mulia," kata Farhan ketika ditanya apakah terima atau hendak mengajukan banding.

Baca juga:

Dakwaan jaksa

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Farhan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Farhan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian. Penghinaan dilakukan remaja berusia 18 tahun itu, melalui akun Facebook dan Twitter pribadi.

‎Dalam tindakan penghinaan itu, kata Jaksa Raskita, terdakwa melakukan penyuntingan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.

Jaksa menuduh terdakwa mengunggah gambar-gambar dan tulisan melalui media sosial untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara, sehingga gambar dan tulisan tersebut menjadi viral.‎

Terdakwa ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada 19 Agustus 2017 lalu.‎ 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • UU ITE
  • penghinaan presiden
  • ujaran kebencian
  • presiden joko widodo
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!