BERITA

Polda Metro Jaya Akan Periksa Pengacara Novel di Kantor LBH Jakarta

Polda Metro Jaya Akan Periksa Pengacara Novel di Kantor LBH Jakarta

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berencana mendatangi kantor LBH Jakarta, untuk menemui Alghiffari Aqsa yang menjabat Direktur LBH Jakarta. 

Polda akan meminta keterangan atau klarifikasi dari Alghiffari, selaku kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan klarifikasi itu untuk meminta penjasan terkait pernyataan Alghiffari dalam sebuah acara di televisi mengenai saksi kasus teror terhadap Novel Baswedan.

Argo mengatakan mereka tidak mempersoalkan jika Alghiffari menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Polisi, kata Argo, bisa dengan mudah mendatangi LBH Jakarta.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, bisa juga di kantornya. Tidak masalah. Itu bisa dilakukan. Dia kan tidak sedang beracara di dalam acara TV itu. Kita ingin menggali apa yang dia sampaikan itu. Misalnya ada saksi baru, saksinya dia, bisa kita periksa," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).

Pada Kamis (25/1/2018), Koalisi Advokat untuk Keadilan Novel melayangkan surat yang berisi penolakan Alghiffari Aqsa mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Surat tersebut sudah diterima oleh Kepolisian. 

Argo hanya memberi sedikit respon atas sikap penolakan Koalisi. Karena Argo tetap berpendapat bahwa jika surat panggilan dipenuhi akan memberi informasi saksi terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan. 

"Kami mau menanyakan di kantornya. Menanyakan misalnya ada saksi yang membantu untuk mengungkapkan, kenapa tidak?" kata Argo.

Sebelumnya, penyidik polisi memeriksa kuasa hukum Novel Baswedan lainnya yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berlangsung selama hampir sembilan jam, pada Senin (22/1/2018). 

Baca juga:

Kaburkan Kasus Penyerangan Novel

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar memertanyakan maksud polisi memeriksa dua kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan. 

Zaenal mengatakan pemanggilan itu merupakan upaya polisi mengaburkan pengungkapan kasus yang substansial, yakni penyerangan Novel. 

Zaenal mengatakan, pemeriksaan terhadap dua kuasa hukum Novel yaitu Dahnil Anzar dan Alghifari, tak wajar. Orang yang seharusnya dimintai keterangan adalah Novel Baswedan, karena semua pernyataan Dahnil dan Alghifari pasti berasal dari Novel.

"Apa sebenarnya agenda polisi? Kalau untuk memperterang sebuah perkara, rasanya tidak perlu periksa pengacara, memeriksa Dahnil. Meminta keterangan Novel sudah lebih dari cukup, karena Novel sumber informasi yang disampaikan Dahnil dan pengacaranya. Saya tidak tahu maksud polisi. Tetapi kalau publik curiga itu ajang menakut-nakuti atau memperkeruh kasus, saya tidak bisa menyalahkan publik," kata Zaenal kepada KBR, Kamis (25/1/2018).

Zaenal mengatakan, polisi seharusnya fokus pada pengungkapan kasus penyerangan Novel. Karena, kata Zaenal, polisi selama ini tak serius memeriksa saksi-saksi yang sudah didaftar. 

Zaenal juga mempertanyakan pemanggilan kedua kuasa hukum tanpa menjelaskan konteks pemeriksaannya. Polisi seharusnya telah mengantongi semua fakta penyerangan tersebut saat pemeriksaan Novel beberapa bulan lalu.

Dengan demikian, kata Zaenal, alasan polisi memanggil kuasa hukum Novel untuk mengklarifikasi nama saksi juga tak perlu, karena pernyataan kuasa hukum juga berasal dari Novel. 

Menurutnya, penolakan Alghifari memenuhi panggilan polisi juga beralasan, karena merasa tak berkaitan dengan pengungkapan kasus penyerangan Novel. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penyerangan Novel Baswedan
  • TGPF Kasus Novel Baswedan
  • penyiraman Novel Baswedan
  • teror novel baswedan
  • pelaku teror Novel Baswedan
  • Novel Baswedan air keras
  • serangan teror Novel Baswedan
  • kuasa hukum Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!