BERITA

Pemidanaan LGBT, Ini Kata Komnas HAM

Pemidanaan LGBT, Ini Kata Komnas HAM

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengkaji penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Pemimpin DPR dan beberapa anggota Komisi III di Komplek Parlemen RI, Selasa (23/01/18).

Ahmad mengatakan, hasil kajian terkait pemidanaan LGBT akan disampaikan secara resmi kepada Panja RKUHP. Namun Ia belum bisa menyebutkan kapan kajian tersebut akan selesai.


"Tentu Komnas HAM lebih bagus melakukan kajian dengan mendengarkan masukan semua masukan masyarakat. Tapi harus diingat seperti yang disampaikan Ketua DPR, hak asasi manusia di Indonesia pasti sesuai dengan konstitusi merujuk mempertimbangkan moral bangsa, nilai-nilai agama dan budaya. Jadi itu kan satu dasar yang sudah menjadi pegangan kita semua," kata Ahmad di Komplek Parlemen RI, Selasa (23/01/18).

Baca: Pemidanaan LGBT, YLBHI: Tingkatkan Persekusi

Ahmad enggan menyampaikan bagaimana sikap Komnas HAM terkait pemidanaan LGBT dalam RKUHP yang berpotensi mencampuri urusan privat setiap orang. Ia berdalih, jika Komnas HAM mengeluarkan pernyataan di luar kapasitasnya justru menimbulkan distorsi.

"Kami dulu dipilih bertujuh ini oleh DPR di Komisi III dan disahkan di Paripurna dengan komitmen menjaga keutuhan bangsa dan negara," ujar Ahmad.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim Komnas HAM mendukung perluasan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT dalam RKUHP. Ia mengatakan, perilaku LGBT berpotensi merusak moral anak bangsa.


"Saya yakin Komnas HAM satu pandangan dengan DPR menolak keberadaan LGBT dan bahkan Komnas HAM mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku LGBT atau homoseksual dan lesbian. Tidak hanya hubungan tertutup tapi juga mempertontonkan kemesraan di depan publik antara sesama jenis bisa dipidana," ujar Bambang.


Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • Ketua Komnas HAM
  • Ahmad Taufan Damanik
  • RUU KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!