BERITA

Ombudsman RI: Bangunan Liar PT KNI di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Mestinya Dirobohkan

Ombudsman RI: Bangunan Liar PT KNI di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Mestinya Dirobohkan

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, telah melakukan maladministrasi dalam menyikapi bangunan liar di Pulau D Teluk Jakarta. 

Anggota Ombudsman RI Alamsyah mengatakan Dinas Tata Ruang DKI sengaja membiarkan keberadaan bangunan-bangunan tak berizin di pulau hasil reklamasi itu.

"Sudah pasti itu. Maladministrasinya itu berupa pembiaran. Maladministrasinya bukan oleh pengembang. Itu harusnya sudah dirobohkan. Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi khusus Teluk Jakarta, karena kita mengkaji reklamasi di tempat lain juga. Kalau menurut saya saat ini itu harus ditindak. Harusnya adil. Masa di tempat lain dirobohkan tapi yang ini nggak?" kata Alamsyah kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (2/2/2018).

Alamsyah mengatakan pernyataan maladministrasi itu nantinya akan muncul dalam hasil laporan Ombudsman RI atas penyelidikan maladministrasi proyek reklamasi. Namun karena Ombudsman tidak hanya mengkaji masalah reklanasi Teluk Jakarta, Alamsyah mengatakan, belum bisa mengeluarkan laporan resmi ke publik. Adapun proyek reklamasi lain yang tengah diselidiki Ombudsman adalah reklamasi Teluk Benoa di Bali.

Pada proyek reklamasi pulau D di Teluk Jakarta, pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) sudah mendirikan banyak bangunan di sana. Bangunan itu berupa rumah dan rumah kantor. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga:

Jawaban Pemprov DKI

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar bangunan di atas Pulau D kepada PT KNI pada 2016. Surat tersebut meminta PT KNI membongkar sendiri bangunan-bangunan di sana. Namun pengembang anak perusahaan Agung Sedayu Group tidak mengindahkan surat tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Benny Agus Chandra mengatakan pengembang meminta Pemprov DKI menunggu keluarnya Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang menjadi dasar hukum bangunan itu. Raperda tersebut sampai saat ini masih dalam kajian Pemprov DKI.

Benny mengatakan, sejak pulau tersebut mendapat sanksi administratif atau moratorium pada Mei 2016 sampai Oktober 2017, Dinas Tata Ruang tidak bertanggungjawab pada pengawasan di sana. Yang bertanggungjawab waktu itu, kata Benny Agus, adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu karena Kementerian LHK yang melakukan penyegelan.

Setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman mencabut moratorium pada Oktober 2017, Benny merasa baru bertanggungjawab. Sejak saat itulah pengawasan bangunan beralih ke Pemprov DKI.

Benny menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara atas bangunan di sana, menyebut bahwa bangunan yang didirikan pengembang sudah 80 persen. Dia mengklaim, PT. KNI merampungkan bangunan-bangunan tersebut saat timnya mengecek ke sana.

"Bagian saya dari Oktober sampai sekarang. Setelah moratorium itu kita cek. Memang ada perbaikan-perbaikan di pulau, perapihan bangunan, tapi tidak ada bangunan baru. Jadi bangunan yang 80 persen, itu yang mereka selesaikan," kata Benny.

Dia melanjutkan, nasib bangunan di sana akan sangat bergantung pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Bila Raperda itu menyebut bahwa bangunan di sana tidak sesuai peruntukan, maka Dinas Tata Ruang akan membongkar paksa. Namun bila sudah sesuai, PT KNI harus membayar denda karena sudah mendirikan bangunan tanpa izin.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • properti pulau reklamasi
  • pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • ombudsman RI
  • rekomendasi Ombudsman RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!