BERITA

Menag Tolak Pemidanaan LGBT

Menag Tolak Pemidanaan LGBT

KBR, Semarang- Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin menolak pemidanaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Rancangan KUHP (RKUHP). Kata dia, kelompok LGBT tidak boleh dijauhi.

"Yang harus kita jauhi itu adalah tindakannya, perilakunya, yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Itu yang melanggar ketentuan agama," ujar Lukman di Wisma Perdamaian, Rabu (24 / 01 / 2018).


Lukman  menyarankan agar kelompok LGBT tidak dipidana, namun diberi bimbingan keagamaan.


"Oleh karena itu cara kita menghindari saudara-saudara kita yang melakukan hal itu adalah, bagaimana mereka harus mendapatkan bimbingan keagamaan. Tugas para tokoh-tokoh agama adalah justru tidak menjauhi mereka menurut hemat saya. Justru mereka harus dibimbing, dituntut, diarahkan agar perilaku seksualnya tidak menyimpang dari ketentuan agama," tandasnya.

Baca: Menteri Yasonna: Batasan Usia di Pasal LGBT dalam KUHP Tak Boleh Dihapus 

Pengamat hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai LGBT tak bisa dipidana, lantaran orientasi seksual bukanlah perbuatan kejahatan. Kata Ganjar, konsep pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada seseorang karena perbuatannya, bukan keadaan dirinya.

Kata dia meski   dilarang   agama,   LBGT tak layak dibuatkan rumusan sebagai tindak pidana baru. Ganjar berujar,  LGBT tak memenuhi konsep pidana yang berlaku di seluruh dunia, yakni sebuah perbuatan. 

"Seseorang yang LGBT, itu kan bukan perbuatan. Itu kan keadaan dirinya yang gay, lesbi. Tidak bisa dipidana hanya gara-gara dia menjadi  LGBT. Kalaupun mau dipidana, bukan karena menyandang status LGBT, tapi karena dia melakukan sesuatu. Makanya saya usulkan kalau mau dipidana bukan karena LGBT-nya, tapi kalau mereka melakukan perkawinan sejenis, itu bisa dipidana, kan kita tidak ada aturannya," kata Ganjar kepada KBR, Selasa (23/01/2018).


Ganjar mengatakan, pemidanaan LGBT bukan jawaban untuk mengatasi berbagai kekhawatiran masyarakat. Misalnya soal pasal  perilaku LGBT dengan korban anak-anak, yang dalam RKUHP direncanakan dijerat 18 tahun penjara, menurut Ganjar, beleid itu tak diperlukan. Alasannya, kekerasan seksual kepada anak, baik LGBT atau bukan  bisa dijerat pasal pencabulan.

Adapun jika ada orang yang ingin memidanakan LGBT, misalnya karena zina, menurut Ganjar hal itu bisa saja terjadi. Konsekuensinya harus melegalkan pernikahan sesama jenis terlebih dahulu. Pasalnya, zina merupakan hubungan seksual oleh pasangan yang tak sah di mata hukum.

Sementara itu  Pegiat LGBT yang juga akademisi Universitas Airlangga Dede Oetomo mengingatkan pemerintah agar tak mengulangi kesalahan negara pemidanaan orientasi seksual LGBT. Dede mengatakan, kebanyakan negara barat saat ini telah meninggalkan larangan terhadap LGBT, serta mendorong pengakuan hak-hak LGBT dan penolakan homofobia.

Kata dia, apabila larangan LGBT berlaku, Indonesia bisa mendapat pertanyaan dari PBB soal terpenuhinya hak asasi setiap warga negara.

"Secara umum kita prihatin kalau seandainya betul-betul zina maupun hubungan seks sesama jenis dikriminalisasi. Karena, tren di dunia menjauhi kriminalisasi. Pertanyaan buat kita, apakah mau mengulangi kesalahan-kesalahan negara lain? Dan kayaknya anggota-anggota DPR dari fraksi yang anti, mau mengulangi. Ya sudah, nanti di PBB kasihan Bu Menteri Retno akan dikejar terus,'Negara Anda kok malah mengkriminalisasi?'. Kita lama-lama bisa jadi Jerman zaman Hitler," kata Dede kepada KBR, Selasa (23/01/2018).


Dede mengatakan, PBB berencana memasukkan hak-hak masyarakat LGBT dalam strategi perkotaan. Negara yang tengah memberlakukan larangan LGBT, kata Dede, kini malah berencana mencabutnya. Dia mencontohkan, India saat ini tengah mematangkan rencana pencabutan larangan LGBT, sedangkan beleid serupa di Singapura tak pernah benar-benar dipraktikkan.


Dede menilai, munculnya wacana larangan terhadap LBGT dalam RKHUP, dari yang sebelumnya hanya untuk perilaku LGBT dengan korban anak-anak, meluas kepada orientasi seksual LGBT, kental dengan muatan politis. Kata dia, fraksi-fraksi anti-LBGT di Parlemen ingin memperoleh banyak suara dalam pemilu, dengan mengorbankan kelompok LBGT.


Lagipula, menurut Dede, sangat sulit membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam orientasi seksual seseorang. Alasannya hubungan seksual sangat bersifat pribadi.

Dede   khawatir, pasal larangan LGBT tersebut justru melanggengkan persekusi yang belakangan dialami kelompok tersebut. Dede membandingkan, pada 1990 hingga sekitar 2010, bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBT dilakukan secara verbal. Namun, dalam tahun-tahun terakhir, bentuk persekusi itu hingga berupa penggerebekan dan pengusiran dari masyarakat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • pemidanaan LGBT
  • Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin
  • Ganjar Laksmana
  • Dede Oetomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!