BERITA

Konflik Tambang Banyuwangi, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Konflik Tambang Banyuwangi, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

KBR, Banyuwangi - Kuasa hukum aktivis lingkungan Banyuwangi, Hari Budiawan alias Budi Pego mengklarifikasi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Hari Pego bukan seorang aktivis lingkungan sehingga tidak bisa mengatasnamakan aktivis dalam perkara konflik tambang Gunung Tumpang Pitu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan dalam replik (jawaban atas tanggapan terdakwa) bahwa Hari Budiman alias Budi Pego bukan aktivis lingkungan karena pernah bekerja di PT Indo Multi Niaga (IMN). 

PT IMN merupakan pemegang kuasa pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, sebelum berubah nama menjadi PT Bumi Suksesindo (PT BSI). 

Kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifai mengatakan memang kliennya sebelumnya belum pernah terlibat aktivitas lingkungan di kawasan Tumpang Pitu. Ahmad Rifai mengatakan memang Budi Pego memiliki kartu tanda pengenal dari PT IMN. Namun kartu itu bukan kartu karyawan PT IMN, melainkan kartu tanda pengenal untuk bisa keluar masuk kawasan Gunung Tumpang Pitu.

Ahmad Rifai mengatakan kartu serupa juga dimiliki masyarakat yang bermukim di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

"Itu sudah dijawab dengan tegas, lugas dan jelas oleh terdakwa sendiri dalam dupliknya. Mengenai ID Card, sesunggunya itu bukan ID Card karyawan. Akan tetapi itu ID Card sebagai warga di sekitar Gunung Tumpang Pitu," kata Ahmad Rifai di Banyuwangi, Senin (22/1/2018).

Baca juga:

Aktivis Lingkungan? 

Ahmad Rifai menambahkan, Hari Budiawan alias Budi Pego sehari-hari bekerja sebagai petani dan pencari kayu di kawasan Gunung Tumpang Pitu. 

Dia selama ini hanya memperjuangkan lingkuanganya  dari bahaya pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.

Ahmad Rifai juga mengutip keterangan saksi ahli yaitu Iqbal Felisiano, pakar hukum dari Universitas Airlangga di pengadilan, untuk melawan pendapat jaksa.

Menurut Iqbal, kata Rifai, seseorang yang sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa memperjuangkan lingkungan hidup sudah bisa dikatakan aktivis lingkungan hidup. 

Karena itu, Rifai, berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil pada Selasa (23/1/2018) yaitu membebaskan kliennya. Apalgi, selama persidangan apa yang didakwakan jaksa terhadap Hari Budiawan tidak terbukti.

Hari Budiawan alias Budi Pego dijerat Undang- Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan  kejahatan  terhadap keamanan negara. 

Jaksa menuding Budiawan menjadi kordinator aksi dan perancang aksi yang mengintruksikan warga melakukan unjuk rasa tolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

Jaksa juga menuntut Budi Pego melakukan tindak pidana menyebarkan paham komunisme yang dilarang pemerintah. Walaupun, di pengadilan, jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti spanduk berlogo Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikatakan milik terdakwa. 

Baca juga: 

Editor: Agus Luqman 

  • konflik tambang Tumpang Pitu
  • tambang Tumpang Pitu
  • kasus spanduk komunisme Banyuwangi
  • konflik tambang Banyuwangi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!