BERITA

Kasus Novel Baswedan, Ini Alasan Direktur LBH Jakarta Tolak Pemeriksaan

""Menyampaikan penolakan untuk dipanggil sebagai saksi,""

Kasus Novel Baswedan, Ini Alasan Direktur LBH Jakarta Tolak Pemeriksaan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Koalisi Advokat untuk Keadilan Novel menilai pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa  tak sah. Perwakilan Koalisi   Bahrudin Nawawi    menyebut, surat pemanggilan yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada kliennya melanggar  pasal 227  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) soal waktu pemanggilan selambat-lambatnya tiga hari. Sementara Alghiffari dipanggil sehari sebelumnya.

"Hari ini kita ingin menyampaikan penolakan untuk dipanggil sebagai saksi, karena berdasarkan data yang kita terima, pertama, dasar pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Tidak diberikan langsung kepada yang bersangkutan," terang Bahrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/18).


Selain itu juga, lanjut Bahrudin, berdasarkan KUHAP, Alghiffari merupakan orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena Alghiffari dalam kaitan kekerasan yang menimpa Novel Baswedan bukan yang tahu atau melihat dengan mata kepala sendiri di lokasi kejadian.


Dalam panggilan kepolisian, Alghiffari dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerangan terhadap Novel karena pernyataannya dalam salah satu Program Acara TV. Koalisi menilai, dugaan itu merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda.


Koalisi juga menilai, Polisi tidak memahami dan tidak menghargai tugas dan peran advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan. Alghiffari merupakan kuasa hukum Novel Baswedan, sehingga wajib menjaga rahasia kliennya sesuai Kode Etik Advokat. 

Sebelumnya

Juru Bicara Kepolisian Jakarta Argo Yuwono menjelaskan  pemanggilan terhadap Alghiffari untuk  klarifikasi   pernyataan  di televisi.

"Memang hari ini ada pemeriksaan ketua LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu stasiun TV, kita dengar statemen-statemennya. Makanya hari ini jam 2 kita panggil, klarifikasi, siapa tahu, saksinya dia itu bisa membantu pihak kepolisian untuk mengungkap dengan cepat," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/18).

Kata dia, kepolisian ingin penjelasan siapa saksi yang dimaksud Alghiffari. 


"Intinya yang bersangkutan mempunyai saksi yang berbeda dengan pihak kepolisian. Makanya kita akan klarifikasi. Kalau dia punya saksi silakan, siapa namanya," kata Argo.


Editor: Rony Sitanggang

  • penyerangan Novel Baswedan
  • Argo Yuwono
  • ombudsman RI
  • Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!