BERITA

Kasus Novel Baswedan, Direktur LBH Jakarta Tolak Pemeriksaan

Kasus Novel Baswedan, Direktur LBH Jakarta Tolak Pemeriksaan

KBR, Jakarta- Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menolak pemanggilan pemeriksaan terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sejumlah aktifis yang membawa surat penolakan ke  Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya beralasan   lantaran tak jelasnya pemanggilan Alghiffari apakah sebagai saksi atau tersangka.

Juru Bicara Kepolisian Jakarta Argo Yuwono menjelaskan  pemanggilan terhadap Alghiffari untuk  klarifikasi   pernyataan  di televisi.

"Memang hari ini ada pemeriksaan ketua LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu stasiun TV, kita dengar statemen-statemennya. Makanya hari ini jam 2 kita panggil, klarifikasi, siapa tahu, saksinya dia itu bisa membantu pihak kepolisian untuk mengungkap dengan cepat," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/18).

Kata dia, kepolisian ingin penjelasan siapa saksi yang dimaksud Alghiffari. 


"Intinya yang bersangkutan mempunyai saksi yang berbeda dengan pihak kepolisian. Makanya kita akan klarifikasi. Kalau dia punya saksi silakan, siapa namanya," kata Argo.

Perwakilan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa  mengatakan, bila   sekadar meminta klarifikasi pernyataan di TV bisa dilakukan dengan menelepon tanpa pemangilan untuk pemeriksaan.


Ombudsman


Ombudsman Republik  Indonesia mendatangi kepolisian Jakarta terkait pemeriksaan saksi kasus Novel Baswedan. Juru bicara kepolisian Jakarta Argo Yuwono mengatakan perwakilan Ombudsman datang untuk mengklarifikasi proses pemeriksaan saksi bernama Muhammad Lestaluhu.


"Jadi hari ini ada  dari Ombudsman datang ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan telah melayangkan surat tanggal 16 Januari, mau klarifikasi adanya laporan dari masyarakat atas nama Muhammad Lestaluhu yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Polres Jakarta Utara berkaitan kasus penyiraman Novel Baswedan," jelas Argo kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan.


Argo menjelaskan  usai diperiksa sebagai saksi Muhammad Lestaluhu   dikeluarkan dari pekerjaannya.


"Jadi dugaan dia sebagai pelaku menyebabkan dia dikeluarkan dari pekerjaannya, karena banyak berita bahwa dia pelakunya. Padahal di penyidikan Kepolisian dia sebagai saksi," kata Argo, Kamis (25/1/18).


Editor: Rony Sitanggang

  • penyerangan Novel Baswedan
  • Argo Yuwono
  • ombudsman RI
  • Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!