BERITA

Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Setnov, KPK Dituding Serang Profesi Pengacara

Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Setnov, KPK Dituding Serang Profesi Pengacara

KBR, Jakarta- Bekas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi merasa dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Lembaga antirasuah itu menetapkan Frederich sebagai tersangka atas dugaan menghalangi kerja penyidik dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik.

Melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, dia menyebut pasal yang digunakan untuk menjeratnya sebagai pasal karet.


"Ini pasal karet yang bisa ditafsir-tafsirkan. Kalau menafsirkan keliru akan merugikan pihak lain. KPK menafsirkannya bahwa Fredrich Yunadi dalam melaksanakan tugas dan profesinya menghalang-halangi KPK dalam penyidikkan. Ini kan bahaya penafsiran ini. Menyerang profesi," ujar Refa saat dihubungi KBR, Rabu (10/1).


Fredrich diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta. Refa menuding KPK berupaya menekan profesi advokat, khususnya yang biasa mendampingi terduga koruptor.


Dia justru meminta KPK fokus menindak kasus-kasus korupsi besar lainnya yang masih menggantung. Menurut dia, masalah kliennya itu hanya masalah kecil.


"Ibaratnya ini rumah tangga, pasal 21 ini cucu. Ada di atasnya anak dan ayah. Ayah siapa? Orang yang korupsi merugikan negara triliunan rupiah. Kok enggak itu dulu yang diurus?"


Refa mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) dan surat pemanggilan pemeriksaan sudah diterima sejak kemarin, Selasa(10/1). Proses itu menurut dia sangat cepat. Selang tiga hari dari pelaporan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fredrich lantas dijadwalkan diperiksa, Jumat(12/1) mendatang.

Baca: Halangi Penyidikan Kasus Setnov, Eks Pengacara dan Dokter jadi Tersangka

Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia(IDI) tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit(RS) Medika Permata Hijau. Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi, belum mau menyebut dugaan kode etik yang dilanggar oleh Bimanesh.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menurutnya masih memerlukan keterangan dari manajemen RS Medika Permata Hijau dan dokter jaga yang bertugas ketika Setya Novanto dirawat di sana.


"Kami masih perlu data-data bahwa ini ada dugaan pelanggaran etik atau tidak. Kalau KPK menyatakan tersangka, tentu ada alat bukti," ujar Adib saat dihubungi KBR, Rabu (10/1).


Adib menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK. Alat bukti yang dikantongi KPK akan digunakan juga dalam proses etik yang tengah berjalan di majelis kehormatan. Selain itu, IDI juga akan menjadi salah satu saksi ahli untuk kasus hukum Bimanesh yang bergulir di KPK.


"Kami menghormati proses di KPK. Kami akan proses etiknya juga secara internal. Apakah ada pelanggaran dalam memberikan pelayanan."

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bimanesh Sutarjo justru bungkam. Ia sempat mengangkat telepon namun langsung ditutup begitu wartawan KBR memperkenalkan diri. Pesan singkat yang dikirimkan pun hanya dibaca.   

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan  terdakwa Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kedua orang tersangka itu ialah bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FR) dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST).

Kata dia, keduanya terbukti membuat skenario seolah-seolah bekas Ketua DPR itu benar-benar sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat penyidik KPK berusaha menangkapnya.


"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada tersangka SN. Saat dirumah sakit, meski diakui kecelakaan, tersangka SN tidak dimasukan ke IGD melainkan langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/01).


 

Editor: Rony Sitanggang 

  • Bimanesh Sutarjo
  • Frederich Yunadi
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!