BERITA

ICW: Setya Novanto Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

ICW: Setya Novanto Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

KBR, Jakarta - Lembaga antikorupsi Indonesia ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan permohonan terdakwa dugaan korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum untuk membongkar perkara itu.

Peneliti ICW, Lalola Easter menilai Setya Novanto tidak layak menjadi justice collaborator. Lalola mengatakan dari awal Novanto ditetapkan sebagai tersangka, politisi Golkar itu tidak mau bertindak kooperatif. Bahkan, kata Lalola, ICW menganggap perbuatan yang dilakukan Setya Novanto selama ini tidak dapat ditoleransi karena sangat melecehkan proses hukum.

"Kalau untuk kasus KTP elektronik, rasanya nggak perlu dijadikan justice collaborator. Karena Novanto dari awal sudah tidak kooperatif dari proses hukum. Mangkir dari pemanggilan, segala macam. Lalu ada drama yang dibuat-buat. Itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak punya itikad baik terhadap proses hukumnya untuk dia sendiri," kata Lalola Easter saat dihubungi KBR, Kamis (11/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kpk_pertimbangkan_setnov_sebagai__jc/94429.html">KPK Pertimbangkan Setnov Sebagai Justice Collaborator</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/halangi_penyidikan_kasus_setnov___eks_pengacara__dan_dokter_jadi_tersangka/94402.html">Skenario Setnov Sakit, Eks Pengacara dan Dokter jadi Tersangka KPK</a>  &nbsp;</b><br>
    

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan salah satu persyaratan seseorang bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah orang itu bukan pelaku utama. Karena, justice collaborator berperan membantu membongkar pelaku yang lebih besar.

ICW mengatakan KPK harus berhati-hati mempertimbangkan permohonan Novanto itu meskipun Setya Novanto memberikan iming-iming akan membantu mengungkap aktor utama dari kasus korupsi ini. 

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta KPK menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan kliennya. Dia mengklaim Setya Novanto mengantongi informasi terkait aktor yang berperan besar dalam korupsi e-KTP. 

"Tidak rasional kalau Novanto disebut orang paling berperan. Dia itu ketua fraksi. Urusan begini itu urusan pemerintah. Nyusun anggaran itu pemerintah. Ditetapkan anggaran berapa. Pemerintah hanya minta persetujuan ke Komisi II dan Badan Anggaran. Tidak ada keputusan yang dibuat Pak Nov," ujar Maqdir kepada KBR, Kamis (11/1/2018).

Meski begitu, Maqdir mengatakan permohonan menjadi justice collaborator tidak berarti Novanto mengakui kesalahannya.

Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Setya Novanto. Febri mengatakan syarat tersangka menjadi justice collaborator adalah ketika dia mengakui perbuatannya dan mau menyebut aktor lain yang lebih tinggi diatasnya.

Baca juga:

 Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto terdakwa
  • Setya Novanto korupsi
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto sakit
  • sidang Setya Novanto
  • pengadilan Setya Novanto
  • Setya Novanto
  • Setya Novanto Justice Collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!