BERITA

Halangi Penyidikan Kasus, Eks Pengacara Setnov Jadi Tersangka?

Halangi Penyidikan Kasus, Eks Pengacara Setnov Jadi Tersangka?

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah meningkatkan status perkara indikasi menghalang-halangi penyidikan terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik dari penyelidikan ke penyidikan.  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya mengatakan pengumuman resmi soal siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut bakal diumumkan sore ini.

"Kalau proses lanjutan dari Penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ucapnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Rabu (10/01).


Kemarin KPK mengumumkan telah mengirimkan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap empat orang terkait perkara menghalang-halangi penyidikan untuk terdakwa Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP.  Keempat orang tersebut ialah bekas wartawan Metro TV Hilman Mattauch, bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Achmad Rudyansyah, serta bekas ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2017 hingga enam bulan ke depan.  Kata dia, pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidik KPK bila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan.


Dia memastikan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian mengingat salah satu orang yang dicegah merupakan anggota aktif Polri.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov
  • Juru Bicara KPK
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!