BERITA

DPR: KPK Jangan Bernafsu Ingin Tangani Korupsi Sektor Swasta

DPR: KPK Jangan Bernafsu Ingin Tangani Korupsi Sektor Swasta

KBR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bernafsu besar menangani perkara korupsi di sektor swasta. 

Arsul mengatakan, saat ini KPK tidak bisa menangani perkara korupsi di sektor swasta murni jika tak ada penyelenggara negara yang terlibat.

Menurul Arsul, KPK bisa menangani perkara korupsi di sektor swasta dengan masuk ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau merevisi Undang-undang kelembagaan KPK. Namun yang jadi masalah, kata Arsul, KPK kerap menutup pintu terlebih dahulu jika DPR mewacanakan revisi Undang-undang KPK.

"Memang boleh, benar. Tetapi kita itu jangan juga nafsu besar kapasitas kurang. Kapasitas KPK sesuai ajuan anggarannya ke DPR hanya untuk proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang kira-kira 85 perkara pertahun. Lah yang di Pengaduan Masyarakat saja katanya masih ribuan yang belum tertangani," kata Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/06-2017/panja_kuhp_bantah_masuknya_tindak__korupsi__untuk_lemahkan_kpk/90651.html">Panja KUHP Bantah Masuknya Tindak Korupsi untuk Lemahkan KPK</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2014/samad__revisi_kuhp_dan_kuhap_ganggu_kerja_kpk/26150.html">Samad: Revisi KUHP dan KUHAP Ganggu Kerja KPK</a> </b><br>
    

Arsul mengatakan, masih terlalu dini untuk menyebut KPK tidak bisa menangani perkara korupsi di sektor swasta. Sebab, dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya membahas pidana secara material.

"Itu tidak bicara soal kelembagaan maupun hukum acara," kata Arsul. 

Arsul menjelaskan, DPR telah menyepakati bahwa tindak pidana korupsi sektor swasta yang dilakukan tanpa keterlibatan penyelenggara negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengadopsi Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, kata Arsul, DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang belum memutuskan apakah korupsi sektor swasta tersebut akan ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Termasuk produk hukum dari keputusan tersebut akan dimasukkan dalam KUHAP atau revisi Undang-undang tentang KPK.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, legislatif terbuka bagi siapa saja yang ingin memberi masukan tentang Rancangan Undang-undang KUHP, termasuk KPK. 

Namun, kata Bambang, KPK belum pernah datang memenuhi undangan Panja RUU KUHP di Komisi Hukum DPR. Padahal masukan dari KPK dibutuhkan dalam penyusunan RKUHP.

"Siapapun yang penting hasilnya bisa memberi dampak jera pada perilaku ke depan," kata Bambang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2016/kpk_serius_bidik_korporasi_swasta/79408.html">KPK Serius Bidik Korporasi Swasta</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/ketua_kpk__akan_ada_korporasi_jadi_tersangka_korupsi/83938.html">Ketua KPK: Akan Ada Korporasi Jadi Tersangka Korupsi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Revisi UU KUHP
  • korupsi sektor swasta
  • kewenangan KPK
  • revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!