BERITA

Bela Fredrich, Barisan Advokat: Dari Lahir Tugas Advokat Itu Menghalang-halangi...

Bela Fredrich, Barisan Advokat: Dari Lahir Tugas Advokat Itu Menghalang-halangi...

KBR, Jakarta - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengajukan uji materi terhadap pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materi dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap bekas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich diduga melanggar pasal 21 UU Tipikor karena menghalang-halangi penyidikan KPK.

Ketua Baradatu Herwanto Nurmansyah mengatakan, pasal 21 itu mengancam para advokat yang bertugas untuk membela kliennya. Ia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dengan memberi pengecualian pada profesi advokat. 

"Ini sangat mencemaskan kami para advokat. Bagaimana seorang advokat bisa bekerja, kalau seandainya pasal ini dikenakan terhadap advokat? Advokat itu sejak dia lahir, memang tugas dia menghalang-halangi penyidikan, mencegah, bahkan menggagalkan. Hanya saja, dalam arti yang positif, bukan yang negatif menghalalkan segala cara, dan lain-lain," kata Herwanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Baca juga:

Selain Fredrich Yunadi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dokter di Rumah Sakit Medika Pratama Hijau Bimanesh Sutarjo, atas tuduhan yang sama. KPK menduga dua orang itu menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP-elektronik. 

Fredrich dan Bimanesh saat ini ditahan di ruang tahanan KPK.

"Kalau misalnya pasal ini tidak dikecualikan kepada profesi advokat, maka advokat, tidak akan bisa bekerja. Tidak ada advokat pun yang bisa lepas dari jeratan, karena memang tugas dia seperti itu," kata Herwanto.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar 12 Februari 2018.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • fredrich yunadi
  • Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI
  • uji materi UU Tipikor
  • pengacara Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!