BERITA

Bahas Perwira Polri Jadi Plt Gubernur, Istana Tunggu Kepulangan Jokowi

Bahas Perwira Polri Jadi Plt Gubernur, Istana Tunggu Kepulangan Jokowi

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum menerima pengajuan dua nama petinggi Polri yang diusulkan sebagai penjabat atau pelaksana tugas (Plt) gubernur. 

Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi mengatakan soal itu baru merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan usulan masih menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan kerja ke luar negeri.

"Memang itu baru usulan Mendagri. Wacana yang mengerucut jadi usulan untuk meletakkan petinggi Polri atau TNI sebagai penjabat gubernur. Ini belum sampai ke presiden," kata Johan Budi saat dihubungi KBR, Senin(29/1/2018).

Presiden Joko Widodo sebelumnya sedang melakukan kunjungan ke sejumlah negara di kawasan Asia Selatan, sejak 23 Januari lalu. Sejumlah negara yang dikunjungi antara lain Sri Lanka, Bangladesh, India, Pakistan dan Afghanistan. Di India, Presiden menghadiri KTT ASEAN-India sekaligus memperingati 25 tahun kemitraan ASEAN-India. 

Presiden dijadwalkan pulang ke tanah air pada Selasa dini hari, 30 Januari 2018.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan akhir soal penunjukkan petinggi Polri menjadi pelaksana tugas gubernur akan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Menurut Tjahjo Kumolo, rencananya Keputusan Presiden (Keppres) akan diterbitkan paling lambat Juni nanti.

Sejauh ini ada dua nama yang diajukan sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua nama itu adalah bekas Kapolda Metro Jaya Iriawan serta Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Martuani. Penunjukkan dua perwira Polri itu lantas menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menilai usulan itu menabrak undang-undang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/01-2018/tolak_plt_gubernur_dari_polri__fahri_hamzah_minta_mendagri_berdayakan_pns_eselon_i/94728.html">Tolak Plt Gubernur dari Polri, Fahri Hamzah Minta Mendagri Berdayakan PNS Eselon I</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/10-2017/pilkada_2018__jawa_barat__paling_rawan__/92843.html">Pilkada 2018, Jawa Barat 'Paling Rawan'</a> </b><br>
    

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Permendagri Nomor 1/2018 yang mengatur penjabat gubernur diisi oleh pejabat pimpinan tinggi tingkat madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi. Hanya saja UU Polri mengharuskan perwiranya mundur sebelum mengisi jabatan di luar kepolisian.

Selain itu, pasal 20 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga memberikan batasan-batasan terkait jabatan yang boleh diisi oleh anggota TNI/Polri. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota polisi dan tentara hanya boleh mengisi jabatan di instansi pusat.

Meski begitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara enggan menanggapi wacana ini. Juru bicara Kementerian PAN-RB Herman Suryatman merasa lembaganya tak berwenang ikut campur karena jabatan gubernur merupakan jabatan politik.

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Plt Gubernur
  • presiden joko widodo
  • daerah rawan pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!