BERITA

Ada Trotoar Mini Selebar Sepatu di Solo

Ada Trotoar Mini Selebar Sepatu di Solo

KBR, Solo - Trotoar atau jalur pejalan kaki selebar kurang dari 40 centimeter menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Moewardi, Mangkubumen, Solo, Jawa Tengah.

Trotoar itu hanya bisa dilintasi seorang pejalan kaki saja. Trotoar ini baru selesai dibuat dengan warna paving masih merah bata. Ukurannya cukup sempit. KBR mencoba meletakkan sepatu secara melintang di trotoar mini ini, dan ternyata hanya cukup untuk satu sepatu saja. 

Belum diketahui fungsi maksud atau tujuan pembuatan trotoar mini itu. Tidak ada satupun orang yang ditemui di lokasi bersedia memberikan jawaban. Padahal setiap hari, kawasan sekitar trotoar mini tersebut termasuk padat arus lalu lintas dan berada di dekat perlintasan kereta api. 

Trotoar mini dibuat hanya sepanjang 50 meter dan melintas di samping kantor Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Kebudayaan Kota Solo. Trotoar itu berbeda jauh dengan di depan kantor dinas tersebut yang lebih lebar dan bisa dilintasi dua orang pejalan kaki.

Kawasan tersebut rencananya akan dibangun jalan layang (overpass/flyover) untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Pemerintah daerah berencana membangun overpass itu dalam waktu dekat.

Aturan

Pemerintah memiliki aturan pembuatan trotoar melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2014 tentang Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. 

Di dalam lampiran peraturan tersebut tercantum kebutuhan ruang bagi pejalan kaki adalah 45 centimeter pada sisi pendek, dan 60 centimeter untuk lebar bahu sebagai sisi panjang. 

Dengan dasar kebutuhan itu, maka lebar minimal trotoar atau jaringan pejalan kaki diatur berdasarkan lingkungan. 

Untuk trotoar di lingkungan perumahan, trotoar minimal memiliki lebar 1,6 meter, perkantoran (2 meter), industri (2 meter), sekolah (2 meter), terminal (2 meter), pertokoan (2 meter) dan trotoar di jembatan atau terowongan minimal 1 meter.

Selain itu, ada ketentuan lebar minimal 1,5 meter untuk pejalan kaki berkebutuhan khusus (difabel). 

Editor: Agus Luqman 

  • trotoar
  • pedestrian
  • pejalan kaki
  • Solo Jawa Tengah
  • fasilitas pejalan kaki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!