BERITA

Zahro Expres Tak Masuk Paguyuban, Dishub DKI: Tak Masalah

""Dia harus mempunyai sertifikasi. Wajib. Ada yang bergabung dalam koperasi, monggo-monggo saja. Tetapi yang kami wajibkan harus sertifikasi.""

Zahro Expres Tak Masuk Paguyuban, Dishub DKI: Tak Masalah
Ilustrasi: Kapal Zahro Expres sebelum terbakar. (Sumber: Redy Tour)


KBR, Jakarta-  Dinas Perhubungan DKI Jakarta  tak mempermasalahkan apabila kapal wisata Zahro Expres  tak bergabung dalam paguyuban pengelola kapal tradisional di Pelabuhan Kali Adem. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah  mengatakan, syarat kapal diizinkan bersandar dan beroperasi di Kali Adem cukup memiliki sertifikat layak berlayar dari Kementerian Perhubungan.

Kata dia, kapal Zahro Expres sudah memenuhi ketentuan tersebut.

"Di Dinas Perhubungan hanya bisa memberikan rambu-rambu. Salah satu rambunya, kalau dia mau bersandar di Kali Adem, dia harus mempunyai sertifikasi. Wajib. Ada yang bergabung dalam koperasi, monggo-monggo saja. Tetapi yang kami wajibkan harus sertifikasi. Sebenarnya Zahro Express itu termasuk kapal yang sudah tersertifikasi," kata Andri di Pelabuhan Muara Angke, Senin (02/01/17).


Andri mengatakan, ketentuan yang diberlakukan dinasnya memang hanya soal sertifikat. Soal fasilitas keselamatan dan kenyamanan, termasuk keberadaan asuransi untuk penumpang, Andri mengatakan tak banyak mengetahui. Alasannya, ketentuan itu  diatur oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Sebelumnya, Kepala Pengelola Kapal Tradisional Kali Adem dan Kepulauan Seribu Bayu Setya menyatakan kapal wisata Zahro Expres  yang terbakar kemarin, menjadi satu-satunya kapal yang tak masuk pengelolaannya. Bayu mengatakan, selama ini Kapal Zahro Expres dikelola pemiliknya secara pribadi. Kata dia, penolakan keanggotaan itu karena pemilik Zahro Expres  selalu beralasan sudah dibekingi oleh pihak lain.

Koperasi

Dinas Koperasi dan UKM DKI Jakarta akan memanggil koperasi Bahtera Mina Wisata selaku pengelola kapal Zahro Expres.

Kepala Dinas UKM Irwandi menyatakan akan mengecek legalitas koperasi tersebut dan hubungannya dengan kapal Zahro. Selain itu, kegiatan koperasi juga akan dipastikan.


"Keanggotaannya berapa orang, ketuanya siapa, dan tanggung jawab koperasi terhadap Zahro itu sampai di mana," ungkapnya kepada KBR, Senin (2/1/2017).


"Terus kegiatan badan usahanya apakah sesuai dengan kegiatan usaha di dalam aktanya? Rekrutmen anggotanya seperti apa, pengelolaan keuangannya seperti apa, apa koperasinya aktif atau tidak," tambahnya.


Irwandi mengatakan, hari ini stafnya sempat mencoba menghubungi nomor pengurus koperasi. Namun nomor itu tidak aktif. Karena itu, pihaknya akan memanggil pengurusnya untuk melakukan klarifikasi.


Dia menjamin, jika menyalahi izin, koperasi tersebut tidak bisa mengajukan izin berlayar ke KSOP.

"Jadi dasarnya badan hukum sebagai koperasi," kata dia.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kapal Zahro Express
  • Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah
  • Kepala Pengelola Kapal Tradisional Kali Adem dan Kepulauan Seribu Bayu Setya
  • Kepala Dinas UKM Irwandi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!