HEADLINE

Tuntut Penuntasan Kasus Munir, Kontras Serahkan Kartu Pos Raksasa ke Setneg

""Kedatangan kami ke Setneg, bukan meminta Setneg bertanggungjawab. Yang bertanggung jawab adalah pemerintah RI, dan menurut UU pemerintah RI adalah Presiden RI.""

Tuntut Penuntasan Kasus Munir, Kontras Serahkan Kartu Pos Raksasa ke Setneg
Postcard from heaven. (Foto: KBR/Eli K.)


KBR, Jakarta- Seribuan kartu pos yang berisikan desakan  penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Kartu pos itu merupakan kartu pos Munir yang disebarkan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di 20 kota. Semisal di Malang, Papua, Semarang dan Bandung.

Menurut Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik, Putri Kanesia, desakan melalui seribuan kartu pos ini merupakan bentuk protes atas sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menjalankan perintah Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), 10 Oktober 2016 lalu. KIP memerintahkan pengumuman hasil dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir ke publik.


"Kedatangan kami ke Setneg, bukan meminta Setneg bertanggungjawab. Yang bertanggung jawab adalah pemerintah RI, dan menurut UU pemerintah RI adalah Presiden RI. Dan lagi-lagi kita harus mengacu pada UU KIP, Presiden bukan badan publik, sehingga badan publik yang bisa mewakili adalah Kesekretariatan negara, yang membantu teknis dan administrasi kepresidenan," ujarnya di halaman Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (17/1/2017).


Puteri menambahkan kartu pos ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki kartu pos Munir, menandatangani, dan menulis harapan adanya penuntasan kasus Cak Munir.


"Jadi ada banyak orang-orang yang memang menandatangani. Mereka merasa Munir adalah bagian mereka, bukan Suciwati. Penyelesaian kasus Munir untuk negara Indonesia. Karena untuk kasus Munir saja tidak terungkap, bagaimana kasus lainnya," ungkapnya.


Kontras meminta pemerintah jangan terus mengelak keberadaan dokumen TPF Munir. Dokumen itu, kata Puteri telah diterima secara resmi oleh Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.  Selanjutnya untuk memperjelas itu, SBY juga mengirimkan kembali  dokumen tersebut pada Kemensesneg pada 26 Oktober 2016 lalu.


"Tidak ada alasan yang dibenarkan jika pemerintah berdalih tidak memiliki dokumen TPF Munir. Alibi ini hanya untuk mencuci kewajiban presiden untuk mengumumkan dokumen tersebut," ujar Puteri Kanesia saat membacakan sikap resmi Kontras di Taman Aspirasi Monas Jakarta Pusat.


Hari ini, seribuan kartu pos itu sudah diterima oleh Kemensesneg. Meski sebelumnya ada penolakan dari pihak Kemensesneg. Namun jelang 10 menit awak media dan Kontras akhirnya diterima Sstaf tata usaha  Kemensesneg. 


Editor: Rony Sitanggang

  • postcard from heaven
  • pembunuhan Munir
  • Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik
  • Putri Kanesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!