BERITA

Terbitkan IUPK Sementara bagi Freeport, Jonan Dinilai Langgar UU

Terbitkan IUPK Sementara bagi Freeport, Jonan Dinilai Langgar UU


KBR, Jakarta- Penerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi  PT Freeport Indonesia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi mengatakan selain menyalahi UU, proses IUPK yang akan diberikan juga tidak sesuai prosedur, yakni pemberian IUPK harus melalui proses kewilayahan pengusahaan pertambangan terlebih dahulu.

Proses itu   dimulai dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), baru (IUPK).

"Dalam segala regulasi Minerba, baik UU maupun PP itu tidak dikenal IUPK sementara. Karena itu jika MenESDM menerbitkan IUPK, selain tidak ada dalam UU,  pemberian IUPK menyalahi kewilayahan pertambangan," ungkap Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi  kepada KBR, Selasa (31/1/2017)


Ahmad Redi melanjutkan, "untuk terbit IUPK tidak sekonyong konyong KK berakhir langsung IUPK.  Wilayah harus dikembalikan kepada negara menjadi wilayah pencadangan negara. Kemudian izin usaha pertambangannya harus ditawarkan ke BUMN dulu, kalau BUMN tidak  mau baru ke perusahaan tambang swasta. Itu pun secara lelang," jelasnya.


Pemberian IUPK sementara selama enam bulan yang diklaim Menteri Jonan sebagai  bentuk diskresi pemerintah, nilai Redi juga cacat hukum. Selama ini tidak ada proses transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemberian izin kepada Freeport sesuai persyaratan diskresi.


"Dalam UU Nomor. 30  Tahun 2014 diskresi ada syarat. Pertama tidak boleh bertentangan dengan UU yang lain, dan kedua Diskresi juga harus dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," katanya.


Ahmad Redi juga menyebut, jika Jonan benar-benar menerbitkan IUPK sementara itu, maka Indonesia dinilai sudah kalah terhadap korporasi. Pemerintah tidak konsisten menerapkan aturan yang sudah ada. Keputusan pemerintah tersebut, ujar Redi juga akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi.


"Negara telah kalah dengan korporasi, khususnya freeport. ESDM menghalalkan segala cara untuk kemudian memberikan fasilitas khusus kepada freeport padahal menabrak sana sini," ujarnya.


Dia  memastikan akan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika IUPK sementara jadi diterbitkan ESDM.


Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan izin ekpor mineral (konsentrat) asal telah memenuhi semua persyaratan.


IUPK sementara diberikan agar kegiatan operasional pertambangan tetap berjalan. Karena menurut dia, periode yang dibutuhkan agar IUPK terbit berkisar antara tiga hingga enam bulan. Proses peralihan KK menjadi IUPK Freeport saat ini masih diproses ESDM.


Perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.


Pemerintah mengklaim keberadaan IUPK bisa memberikan kepastian terkait hak-hak yang akan diterima pemerintah. Misalnya, hak terkait penerimaan perpajakan dan royalti.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi
  • Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
  • PT Freeport Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!