HEADLINE

Tenggat Ekspor Berakhir, Aktivitas Produksi PT Freeport Indonesia Tak Berhenti

"PT Freeport Indonesia tak menghentikan aktivitas produksi dan ekspor konsentrat, meski kemarin merupakan tenggat berlakunya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terkait izin ekspor konsentrat PT Freeport In"

Bambang Hari

Tenggat Ekspor Berakhir, Aktivitas Produksi PT Freeport Indonesia Tak Berhenti
Tambang PT Freeport Indonesia. Foto: ANTARA


KBR, Jakarta - PT Freeport Indonesia tak menghentikan aktivitas produksi dan ekspor konsentrat, meski kemarin merupakan tenggat berlakunya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terkait izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

Juru Bicara Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Virgo Solossa, menjelaskan pekerja tidak menerima imbauan apapun dari manajemen terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah yang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, kata dia, aktivitas para pekerja maupun kegiatan ekspor tetap dilakukan.


"Sehubungan dengan itu, kami akan tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, hingga kami mendapat sebuah kepastian. Selama belum ada keputusan dari pemerintah untuk menghentikan atau melarang kegiatan ekspor, kami akan jalan terus," kata Juru Bicara Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Virgo Solossa, ketika dihubungi KBR, Rabu (11/1/2016).


Ia menambahkan, menjelang batas akhir berlakunya Peraturan Pemerintah yang lama, manajemen Freeport telah menjalin komunikasi yang intens dengan para pekerjanya. Sebab, kata Virgo, banyak para pekerja yang khawatir apabila keputusan yang pemerintah ambil bakal menyebabkan putusnya hubungan kerja mereka dengan perusahaan.


"Sejak sebulan terakhir, Serikat Pekerja dan Manajemen secara intensif berkomunikasi. Ini dilakukan karena banyak teman-teman yang merasa khawatir kehilangan pekerjaan, setelah PP yang lama tidak berlaku lagi. Tapi pada kenyataannya, manajemen tidak mengeluarkan instruksi untuk penghentian aktivitas," imbuhnya.


Baca juga:

Revisi PP Minerba, Jonan: Bukan untuk Kepentingan Usaha Tertentu

Ekspor Konsentrat, Freeport Pelajari Aturan Pemerintah yang Baru


Hingga kini, pemerintah belum juga mengesahkan revisi PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, draf PP tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Namun ia enggan membeberkan isi revisi PP sebelum mendapat persetujuan presiden.


Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah menyebut pemerintah mengalami kerugian dua kali jika merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Minerba. Menurutnya, Indonesia sudah merugi puluhan triliun rupiah karena smelter tak kunjung dibangun perusahaan tambang. Kerugian tersebut berasal dari kecilnya nilai produk tambang yang tidak diolah dan hilangnya potensi lapangan pekerjaan, serta infrastruktur.


"Misalnya di PP yang sekarang para perusahaan pemegang KK, diubah menjadi IUPK dengan syarat perusahaan membangun smelter, bagaimana kalau target pembangunannya tetap tidak terpenuhi. Sebab selama ini, sejak 2014 hingga 2017 meski izin ekspor sudah diberikan dengan persyaratan membangun smelter itu sudah terjadi. Kalau itu diulang lagi pada tahun ini, sementara yang dulu juga tidak dijalankan, sanksinya apa supaya mereka patuh? Apa jaminannya?" ujarnya ketika dihubungi KBR.


Selain itu, ia menambahkan, komitmen para perusahaan besar asing untuk berinvestasi dengan cara membangun smelter di Indonesia, memang perlu dipertanyakan. Sebab menurutnya, ada sejumlah perusahaan yang jauh lebih kecil, bisa membangun smelter.


"Hingga kini kami mencatat, setidaknya sudah ada 29 smelter yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan yang jauh lebih kecil daripada Freeport atau Newmont," paparnya.






Editor: Quinawaty


 

  • PT Freeport Indonesia
  • revisi PP Minerba
  • Virgo Solossa
  • serikat pekerja PT Freeport Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!