BERITA

Target Penerimaan 2016 Terbantu Tax Amnesty

""Dari 14,52 persen ini pertumbuhan terbesar sebetulnya ada di PPh non migas lainnya. Karena di dalam PPh non migas lainnya ada penerimaan tax amnesty,""

Ria Apriyani

Target Penerimaan   2016 Terbantu Tax Amnesty
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Penerimaan pajak  sepanjang tahun 2016 gagal mencapai target. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu  sebesar Rp 1.104 triliun. Sementara pada APBN Perubahan 2016 pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara bisa mencapai Rp 1.355 triliun.

Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Yon Arsal mengakui tahun lalu terjadi perlambatan di berbagai sektor penerimaan. Meski begitu menurut dia, realisasi masih terbantu dengan dana yang masuk dari hasil kebijakan tax amnesty.


"PPh non migas kita pada dasarnya mengalami pertumbuhan 14,52 persen. Dari 14,52 persen ini pertumbuhan terbesar sebetulnya ada di PPh non migas lainnya. Karena di dalam PPh non migas lainnya ada penerimaan tax amnesty," ujar Arsal di kantornya, Selasa (17/1).


Arsal menyebut penerimaan dari tax amnesty berhasil menambal Rp 104 triliun dari uang tebusan yang masuk. Sementara penerimaan dari sektor ekspor dan impor masih mengalami tumbuh negatif, meski kata Arsal,  kontribusinya masih cukup besar.


"Kontribusi terbesar kalau kita lihat PPh pasal 22 impor, salah satu terbesar juga yang targetnya 43 triliun di APBNP 2016, itu pencapaiannya hanya 87 persen. Sebenarnya kalau kita lihat tren ekspor impor Indonesia, itu dalam 3-4 bulan terakhir mengalami peningkatan. Tapi rate-nya masih negatif."


Pada 2015 sendiri, pertumbuhan penerimaan pajak negara masih di angka 7,68%. Angka ini melambat di 2016 yang tercermin dari perbandingan realisasi penerimaan dari tahun 2016 ke 2015 yang mentok di angka 4,15%.


Meski begitu, pemerintah tetap optimis penerimaan pajak di tahun ini bisa sampai ke angka Rp 1.307 triliun. Pertumbuhan sebesar 18 persen itu menurut Arsal masih realistis. Pasalnya, pos penerimaan pajak masih memiliki satu babak tax amnesty.


"Kita masih punya 1 triwulan untuk optimalkan tax amnesty. Tiga bulan pertama masih ada uang tebusan."


Selain itu, pasca tax amnesty menurut Arsal basis pajak yang dimiliki negara juga telah diperluas.


"Dari 60 ribu lebih yang ikut tax amnesty, wajib pajak baru hampir 19 ribuan. Sebelum tax amnesty diberlakukan, ada 25 ribu WP baru yang melapor. Di antaranya juga ada yang belum lapor SPT tahunan."


Penggenjotan penerimaan pajak di tahun ini juga akan dilakukan dengan menindak para wajib pajak yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty itu. Menurut Arsal, banyak potensi-potensi yang bisa digali.


Selain itu, Ditjen Pajak juga sedang mengusahakan fasilitas single ID antara Direktorat Pajak dan Bea Cukai. Ini dilakukan untuk menambah informasi perpajakan dari informasi ekspor-impor yang dimiliki bea cukai.


Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, tidak menutup kemungkinan single ID ini juga akan dikembangkan hingga mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan NPWP.


"Eskportir punya identitas. Importir juga. Mereka ini wajib pajak. Untuk sinergikan itu, kita butuh sistem. Mereka disana punya nomor induk kepabeanan, disini punya NPWP. Sama kayak warga pengennya nomor induk bisa ke NPWP."


Editor: Rony Sitanggang

  • target pajak
  • Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Yon Arsal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!