HEADLINE

Sudah Diteken Presiden, Revisi PP Minerba Diumumkan Sore Ini

Sudah Diteken Presiden, Revisi PP Minerba Diumumkan Sore Ini

KBR, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengumumkan hasil revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sore nanti. Juru Bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani revisi PP tersebut.

"Sudah (diparaf Presiden). Hari ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan konpers soal itu, (tempat konpersnya) bukan di Istana," kata Johan Budi ketika dihubungi KBR, Kamis (12/1/2017).


Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menguatkan pernyataan Johan Budi. Sekira pukul 16.00 wib kementeriannya akan menggelar konferensi pers.


"Gambaran besarnya seperti yang disampaikan Pak Jonan. (Kalau soal KK menjadi IUPK, kan disebut akan melanggar UU, menurut Anda?) ya biar saja komentar itu. Soal itu, kita tunggu nanti sore," ucap Bambang Gatot.


PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.


Namun kemarin, baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Ignasius Jonan, belum mau merinci apa saja perubahan dalam beleid tersebut. Padahal, 11 Januari 2017 merupakan tenggat berlakunya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terkait izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.


Sementara hari ini, merupakan hari terakhir ekspor bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Periode ekspor kali ini lebih singkat lantaran Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri tak lagi berlaku tahun ini.


Dalam revisi PP nanti, akan ada beberapa aturan baru seperti perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kedua, kewajiban divestasi. Ketiga, perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat, luas wilayah usaha. Kelima, terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Terakhir, mengenai sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.




Pemprov Papua Minta Dilibatkan


Pemerintah Provinsi Papua minta dilibatkan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Beleid ini yang menjadi dasar perpanjangan izin ekspor konsentrat (bahan mentah) PT Freeport Indonesia.


Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty beralasan, keputusan pemerintah akan berdampak besar terhadap pendapatan Pemprov Papua. Ia khawatir pendapatan bagi hasil yang berkisar Rp800 miliar --yang mereka terima akan berkurang jika pemerintah salah mengambil keputusan.


"Perjanjian-perjanjian antarnegara khususnya SDA di Papua, kan harus mendengar stakeholder Papua. Soal kosnentrat akan berhenti kalau satu hal yang kami merasa pendapatan akan berkurang akan menjadi nyata lagi," jelas Elia Loupatty.


Elia Loupatty menambahkan, Pemprov Papua juga minta agar pembangunan smelter Freeport bisa ditempatkan di Papua. Menurutnya, dengan adanya smelter dapat membuka lapangan pekerjaan dan menstimulasi pertumbuhan industri lain di Papua. Pemprov Papua juga berharap mendapat saham sekitar 10 persen jika nantinya keinginan presiden Joko Widodo untuk melakukan divestasi saham freeport sebesar 51 persen terwujud.


Baca juga: Tenggat Ekspor Berakhir, Aktivitas Produksi PT Freeport Indonesia Tak Berhenti





Editor: Quinawaty

 

  • revisi PP Minerba
  • Presiden Jokowi
  • PT Freeport Indonesia
  • ignasius jonan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!