BERITA

Suap Panitera PN Jakpus, Pengacara Dihukum 5 Tahun Penjara

Suap Panitera PN Jakpus, Pengacara Dihukum 5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menghukum pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah 5 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Wibowo mengatakan Raoul terbukti melakukan praktik suap pada panitera pengadilan negeri Jakarta pusat  secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Raoul Aditya Wiranatakusumah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (09/01/2017).


Majelis hakim menolak dakwaan pertama jaksa yakni Raoul turut menyuap Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim menilai dakwaan pertama jaksa tersebut tidak terbukti di persidangan.


"Pertama, terdakwa Raoul Aditya Wiranatakusumah tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," imbuh Ibnu.


Hakim menilai Raoul hanya terbukti sebagai pemberi suap kepada Panitera PN Jakpus, Santoso. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.


Atas vonis tersebut Jaksa KPK dan Raoul mempertimbangkan untuk banding.


"Saya memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu," pungkas Raoul.


Raoul didakwa memberi suap sebesar 25 ribu dolar Singapura atau setara lebih 230 juta Rupiah kepada Hakim Partahi dan Hakim Casmaya. Selain itu, Raoul juga memberi suap sebesar 3.000 dolar Singapura atau setara lebih 27 juta Rupiah   kepada Panitera PN Jakpus, Santoso. Suap diberikan melalui staf Raoul, Ahmad Yani. Ahmad Yani dihukum tiga tahun atas perbuatannya.


Jaksa menyebut, uang senilai 28 ribu dolar Singapura itu diberikan agar Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku hakim anggota memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tunggal Persada. PT KTP diwakili oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.


Jaksa menyebut, Raoul beberapa kali bertemu dengan Partahi dan Casmaya di luar persidangan yang difasilitasi oleh Santoso.


Nama Partahi dikenal publik saat menjadi hakim di persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Editor: Rony Sitanggang

  • pengacara penyuap panitera
  • Raoul Aditya Wiranatakusumah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!