HEADLINE

SP3 Karhutla Riau, Walhi Siapkan Praperadilan 4 Perusahaan

SP3 Karhutla Riau, Walhi Siapkan Praperadilan 4 Perusahaan


KBR, Jakarta- LSM Pecinta Lingkungan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) bakal kembali ajukan praperadilan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) 15 perusahaan yang diduga pembakar lahan oleh Polda Riau pada 2015 lalu. Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Pengembangan Hukum Lingkungan Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan pengajuan praperadilan  dilakukan kepada empat perusahaan sekaligus.

Hanya saja kata dia, Walhi masih belum bisa menyebutkan lebih detil soal keempat perusahaan tersebut.

"Yang pasti berkasnya sudah siap untuk dimasukan jadi satu kalau tidak salah. Jadi memang itu sengaja dipecah oleh teman-teman di Riau itu tidak sekaligus, karena pertama proses pencarian barang buktinya, yang kedua kalau dia berbarengan maka kemungkinan dibatalkan secara keseluruhan oleh hakim itu tinggi. Karena kita melihat gelagat di praperadilan yang kemarin," ujarnya kepada KBR di Kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin (30/01).


Kata dia,  Walhi juga tengah menyiapkan langkah dan kemudian dilengkapi dalam dokumen praperadilan agar Majelis Hakim nantinya tidak kembali menolak pengajuan tersebut. Dia mengaku sudah memperlajari terlebih dahulu putusan serupa sebelumnya yang ditolak oleh Majelis Hakim.


"Nah masalahnya dipertimbangan keputusan hakim itu belum masuk ke materi bersalah atau tidak perusahaan ini. Tetapi dia melihat proses prosedural bahwasannya proses penetapan SP3 itu sudah memenuhi syarat apa tidak, jadi itu yang dia lihat, bukan berpotensi tidak perusahaan ini kembali melakukan kejahatan lingkungan apa tidak," ucapnya.


Walhi juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk peradilan lingkungan. Dengan begitu kata dia, permasalahan ini bisa ditangani oleh orang-orang yang memiliki kapasitas yang baik terkait masalah lingkungan. Selama ini kata dia, permasalahan lingkungan selalu kalah di tingkat peradilan karena hakim-hakimnya tidak memiliki pemahaman yang mumpuni soal lingkungan.


"Di beberapa perusahaan yang kemarin di SP3 itu tahun 2016 kemarin terjadi kembali kebakaran. Hal itu menunjukan bahwa tidak berjalannya proses hukum dengan benar itu membuat itu kejahatan berulang," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan karhutla
  • Kepala Departemen Kajian
  • Pembelaan dan Pengembangan Hukum Lingkungan Walhi
  • Zenzi Suhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!