BERITA

Sidang Penodaan Agama Ahok, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tak Kompeten

Sidang Penodaan Agama Ahok, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tak Kompeten


KBR, Jakarta- Kesaksian empat pelapor kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) menunjukkan tidak ada satupun yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Keempat saksi mengaku melihat potongan video rekaman pidato tersebut. Ketua tim kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mempertanyakan kompetensi mereka bersaksi dalam kasus ini.

"Hampir semua saksi yang hari ini diperiksa sumber mereka adalah sumber youtube yang disampaikan teman-teman mereka. Kedua, dengan hanya melihat durasi pendek di menit 24 sampai 33, bisa menyimpulkan bahwa ada penistaan agama," ujar Sirra usai persidangan, Selasa (3/1).


Dia juga mempertanyakan objektifitas saksi ketiga yakni Joy Setiawan. Pasalnya, Joy  mengaku di persidangan bahwa ia mendukung pasangan Agus Harimurti dan Sylvianna Murni di pilkada DKI.


"Saya kira itu jelas disampaikan dia salah satu deklarator. Saya kira memang tidak bermasalah. Tapi objektifitas dan netralitasnya dipertanyakan motif dari pelaporan itu."


Pada sidang hari ini, keempat saksi mengaku hanya melihat orasi melalui rekaman youtube. Durasi yang ditonton berkisar 13-29 detik. Bagian itu adalah ketika Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.


Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa kriteria saksi harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut.


Sebelumnya empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama(Ahok), dicecar berbagai pertanyaan oleh para hakim, jaksa, dan pengacara.


Dalam sidang tersebut, saksi Novel Chaidir Hasan ditanyai tentang sumber video ucapan Ahok yang dia dapat. Saat bersaksi, Novel mengatakan seseorang bernama Firdaus memberitahunya soal keberadaan video tersebut. Kabar itu dia terima  6 Oktober.


"Saya tahu dari jamaah tanggal 6 Oktober," ujar Novel saat memberi kesaksian, Selasa(3/1).


Saksi kedua dari Front Pembela Islam atas nama Muchsin Alatas pun mengamini hal tersebut. Muchsin pun hanya menyaksikan pidato Ahok via youtube. Linknya didapatkan dari link yang dibagikan lembaga informasi front.


"Saya tahu dari rekaman video. (Saudara lihat sendiri?) Tidak, hanya dari video. (Lihat utuh?) Tidak," sebut Muchlis.


Video yang dilihat keduanya adalah video berdurasi 29 detik yang menunjukkan bagian Ahok menyebut-nyebut surat Al Maidah ayat 51 di pidatonya di Kepulauan Seribu.


Muchsin mengaku menerima banyak pesan singkat di telepon genggamnya. Pesan itu diklaim dikirim umat Islam dari berbagai daerah yang tersinggung dengan ucapan Ahok. Namun, dia tidak bisa membuktikan kebenaran pesan-pesan tersebut. Penjelasan ini sempat dikejar oleh kuasa hukum.


"(Pesan dari siapa?) Saya tidak kenal. Dari masyarakat. (Anda mengangap pesan itu penting?) Ya tentu saja. (Anda bisa membuktikan keberadaan SMS itu?) Tidak. Sudah tidak ada.(Jika penting mengapa dihapus?) Saya punya HP ada beberapa grup. Kalau enggak dihapus, lemot. Jadi tiap malam saya hapus."


Sebut Bukan Kali Pertama Ahok Nistakan Agama


Baik Novel maupun Muchlis menyebut kejadian di Kepulauan Seribu bukan satu-satunya saat Ahok menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Mereka mengklaim memiliki bukti ucapan itu dikatakan di tempat lain.


Novel menyebut 21 September 2016 di KPUD Ahok mengucapkan kalimat serupa. Jauh sebelumnya  30 Maret menurut dia Ahok juga menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Soal itu juga ada di buku karangan Ahok berjudul Merubah Indonesia.


"Jadi dari e-book (buku 'Merubah Indonesia') itu halaman 40 dari paragraf kesatu, kedua, ketiga itu sudah menyerang Al-Maidah. Pokoknya saya tantang tadi, Ahok itu berani. Saya akan jabarkan apa jabatan Ahok dari tahun 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur, itu sudah menyerang Islam," sebut Novel.


Pada persidangan hari ini, pengacara Ahok fokus mengejar soal motif pelaporan saksi. Beberapa kali pertanyaan seputar afiliasi para pelapor dengan partai politik dan salah satu pasangan calon.


Saksi ketiga atas nama Joy Setiawan mengakui bahwa dirinya mendukung pasangan calon nomor 1.


"Tanggal 30 September saya ikut mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan nomor 1."


Kuasa hukum tampak berusaha menunjukkan di hadapan persidangan bahwa pelaporan atas kliennya ini dipaksakan. Ini ditunjukkan dengan inkonsistensi pernyataan saksi saat penyusunan berkas laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan.


Pengacara Ahok Sirra Prayuna menagih janji Novel untuk menghadirkan saksi dari Kepulauan Seribu.


"Saat melapor, saksi menjanjikan akan menghadirkan saksi dari Kepulauan Seribu. Namun mengapa pernyataan itu diralat saat di Berita Acara Pemeriksaan?"


Menanggapi pernyataan itu, Novel menjawab bahwa setelah dipertimbangkan, sulit membawa saksi dari Kepulauan Seribu karena masalah jarak.


Editor: Rony Sitanggang

  • Penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • juju7 years ago

    6 saksi ini pelawak semua preman bayaran assholes !!!