BERITA

Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua Umum MUI

""MUI membentuk tim yang terdiri dari empat komisi. Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, dan Komisi Informasi dan Komunikasi""

Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua Umum MUI
Ketua Umum MUI Maa'ruf Amin saksi pada persidangan kedelapan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). (Foto


KBR, Jakarta- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin mengakui   lembaganya tidak pernah meminta klarifikasi (tabayun) dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan ucapannya mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu. Kata dia, hal itu tidak perlu lagi dilakukan karena ucapan Ahok tersebut sudah merupakan sebuah bentuk penistaan terhadap Al Quran.

Kata dia, setelah permasalahan itu mulai ramai diberitakan dan menimbulkan reaksi, MUI langsung membentuk tim untuk mengkaji permasalahan tersebut hingga melahirkan fatwa.

"(Setelah saksi mengetahui permasalahan itu dan ada desakan, apa yang saksi lakukan?) MUI membentuk tim yang terdiri dari empat komisi. Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, dan Komisi Informasi dan Komunikasi untuk melakukan pembahasan dan penelitian," ujarnya saat memberikan kesaksian di Persidangan, Jakarta, Selasa (31/01).


Maaruf mengatakan,  dirinya baru terlibat langsung dalam memutuskan dikeluarkan fatwa tersebut setelah keempat komisi tersebut mengeluarkan rekomendasi. Kata dia, hasil rekomendasi itu diserahkan lalu kemudian dirapatkan lagi dengan pengurus harian. Akhirnya kata dia, MUI memutuskan dari segi bahasa, Ahok memposisikan Al Quran, khususnya surat Al-Maidah, sebagai alat melakukan kebohongan.


"(Sebelum diputuskan rapat juga?) Iya dibahas. (Oleh pengurus harian?) Iya. (Ini termasuk saksi di situ?) Iya. (Pengurus harian ini berapa orang?) Banyak, pengurus harian itu terdiri dari ketua umum, ketua-ketua yang lain, Sekertaris Jenderal, Sekretaris-sekretaris, dan lain-lain," ucapnya.


Dia menambahkan, sikap dan pendapat keagamaannya yang posisinya lebih tinggi dari fatwa soal adanya penistaan tersebut dikeluarkan justru untuk memastikan kalau masalah ini sudah menjadi ranah hukum. Oleh karenanya kata dia, setelah fatwa ini dikeluarkan, tidak boleh pihak manapun melakukan tindakan main hukum sendiri. Pasalnya menurut dia hanya ulama yang boleh mengeluarkan hal tersebut.


Sebelumnya, dalam sidang kedelapan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi.


Dua orang saksi merupakan dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni.


Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, juga dihadirkan.


Saksi selanjutnya adalah Ibnu Baskoro yang merupakan saksi pelapor yang juga masih belum bersedia hadir dalam persidangan sejak dua kali persidangan lalu.


Maruf Amin Kelelahan Menjadi Saksi. MUI : Kita Akan Protes Ke Mahkamah Agung


KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluhkan proses peradilan di Indonesia yang dianggap tidak memerhatikan kondisi fisik seseorang yang memberikan keterangan sebagai saksi didalam pengadilan. Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan pihak kuasa hukum seakan dengan sengaja memperlakukan Ketua Umum MUI, Maruf Amin yang sudah berusia senja kelelahan menjawab pesertanyaan yang sama selama tujuh jam lebih. Oleh karenanya kata dia, pihaknya bakal melayangkan aksi protes masalah ini ke Mahmakah Agung.


"Pertama perlu dicatat bahwa saya berulang kali mengingatkan agar jaksa bisa dengan aktif memprotek, bayangkan kalau di Amerika hal itu bisa disampaikan kepada hakim, tapi ini malah diam. Padahal saksi ini hadir atas permintaan jaksa, membantu jaksa, membantu masyarakat dalam rangka mengungkap apakah terjadi tindak pidana atau tidak. Ini kelalaian dari jaksa dan hakim juga tidak melihat bagaimana seorang yang berusia 73 tahun dibiarkan 7 jam lebih memberikan kesaksian. Ini bukan terdakwa pesakitan, ini dia menjadi saksi. Seandainya 40 pengacara itu hadir semua apakah akan semuanya juga menanyakan hal yang sama," ujarnya kepada wartawan di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta.


Kata dia, pihak kuasa hukum harusnya dengan sigap mencatat jawaban yang diberikan oleh saksi agar tidak ditanyakan lagi oleh pengacara selanjutnya. Dengan begitu kata dia, persidangan akan berjalan dengan efektif mengingat masih ada saksi yang belum memberikan kesakasian dalam perkara tersebut.


"Apakah nanti semua pengacara itu menanyakan pertanyaan yang sama itu sampai malam. Adil gak itu, bener gak itu pengadilan semacam ini. Ini harus menjadi catatan dan koreksi bagi penyelenggara hukum dalam proses peradilan," ucapnya.


Dia menambahkan, seharusnya ada batas maksimal saksi dalam memberikan kesaksian. Dengan begitu kata dia, selain masalah kesehatan yang juga tetap terjaga, kesaksian yang diberikan juga akan lebih akurat.


Sebelumnya, dalam sidang kedelapan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi.


Dua orang saksi merupakan dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni.


Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, juga dihadirkan.


Saksi selanjutnya adalah Ibnu Baskoro yang merupakan saksi pelapor yang juga masih belum bersedia hadir dalam persidangan sejak dua kali persidangan lalu. 

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • ketua umum MUI Maaruf Amin

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Soemarsono7 years ago

    sebagai saksi apalagi dari ketua MUI harus bisa mmebeikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan jujur. Katanya dengan Pendapat MUI itu diharapkan sudah masuk ke ranah Hukum, Konsekuensinya ya harus menjaidi saksi.

  • njlajahweb7 years ago

    SEKILAS INFO Qs 40:73 kemudian dikatakan kepada mereka: "Manakah berhala-berhala yang selalu kamu persekutukan, Qs 40:74 (yang kamu sembah) selain Allah?" Mereka menjawab: "Mereka telah hilang lenyap dari kami, bahkan kami dahulu tiada pernah menyembah sesuatu". Seperti demikianlah Allah menyesatkan orang-orang kafir. Qs 40:75 Yang demikian itu disebabkan karena kamu bersuka ria di muka bumi dengan tidak benar dan karena kamu selalu bersuka ria (dalam kemaksiatan). Qs 40:76 (Dikatakan kepada mereka): "Masuklah kamu ke pintu-pintu neraka Jahannam, sedang kamu kekal di dalamnya. Maka itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang sombong". Qs 13:5 Dan jika (ada sesuatu) yang kamu herankan, maka yang patut mengherankan adalah ucapan mereka: "Apabila kami telah menjadi tanah, apakah kami sesungguhnya akan (dikembalikan) menjadi makhluk yang baru?" Orang-orang itulah yang kafir kepada Tuhannya; dan orang-orang itulah (yang dilekatkan) belenggu di lehernya; mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Qs 9:68 Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah melaknati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. Qs 5:9 (5:8) Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Qs 5:3 (5:2) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian( mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Qs 10:27 Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Qs 2:62 Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Qs 23:101 Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. 102 Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan. 103 Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Mat 13:49 Demikianlah juga pada akhir zaman: Malaikat-malaikat akan datang memisahkan orang jahat dari orang benar, 13:50 lalu mencampakkan orang jahat ke dalam dapur api; di sanalah akan terdapat ratapan dan kertakan gigi. Mat 12:36 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap kata sia-sia yang diucapkan orang harus dipertanggungjawabkannya pada hari penghakiman. ajal itu tak pandang bulu, apakah orang kesayangan atau tidak, apakah dalam kandungan atau tidak, apakah masih kecil atau besar, apakah masih muda atau tua, apakah masih sehat atau tidak, ajal bisa menjemput kapan saja, bisa hari ini, bisa hari esok tanpa diduga tanpa permisi.

  • obat hammer7 years ago

    nice article for you, i very happy in here your web. Regards success always for you. <a href="http://www.hammerofthorr.com/" > hammer of thor </a> <a href="http://www.hammerofthorr.com/testimoni/" > hammer of thor testimoni </a> <a href="http://www.hammerofthorr.com/ciri-hammer-thor-asli/" > ciri ciri hammer of thor asli </a>