HEADLINE

Saksi Pelapor Mangkir, Pengacara Ahok Minta Dipanggil Paksa

Saksi Pelapor Mangkir, Pengacara Ahok Minta Dipanggil Paksa


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim memanggil paksa saksi pelapor yang akan dihadirkan JPU apabila kembali mangkir. Salah satu anggota kuasa hukm Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan ketiga saksi yang dijadwalkan datang yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Namun ketiganya mangkir pada Selasa, 17 Januari lalu.

Kata Sirra, menurut aturan persidangan bisa ditunda dan tidak dapat mendengarkan kesaksian saksi fakta jika pihak yang merasa menjadi korban atau pelapor belum memberikan kesaksian sama sekali dipersidangan.


"Sidang sebenarnya tidak bisa dilanjutkan sampai menunggu saksi korban atau pelapor ini dihadirkan. Karena menurut itu jelas mengatakan bahwa orang yang didengarkan paling utama dan pertama adalah saksi korban atau pelapor," ujarnya kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).


Sirra menambahkan, terkait persiapan sidang hari ini, tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi salah satunya membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut dia, hal itu dilakukan karena masih ada saksi pelapor yang belum memberikan keterangan dipersidangan.


Baca juga:

Sidang Penodaan Agama, Ahok Tuding Saksi Berbohong

Sidang Ahok, Kuasa Hukum akan Laporkan Kesaksian Palsu Irene Handoko


Sidang ke tujuh kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama hari ini mengagendakan penyampaian keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Lima saksi tersebut terdiri dari tiga saksi pelapor, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiga orang Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan tanggal 17 Januari 2017 lalu. Namun, mereka tidak hadir, sehingga kembali diagendakan pada persidangan Selasa ini.


Dua orang saksi lainnya merupakan saksi fakta yang terdiri dari Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid adalah kameramen yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.


Kedua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.


Baca juga:

Pakar Hukum Pidana: Saksi Pelapor Kasus Ahok Tak Bernilai

Sidang Ahok, Pengacara Persoalkan Saksi dari Pemuda Muhammadiyah





Editor: Quinawaty 

  • sidang Ahok
  • basuki tjahaja purnama
  • saksi mangkir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!