BERITA

Putusan MA soal Kendeng, KSP Tunggu Surat Gubernur Ganjar

Putusan MA soal Kendeng,   KSP Tunggu Surat Gubernur Ganjar


KBR, Jakarta-  Kantor Staf Presiden masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Tengah terkait nasib pabrik PT Semen Indonesia yang sekarang ini memasuki kajian lingkungan hidup strategis(KLHS). Menurut Deputi II Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, tim baik KSP maupun KLHK masih menunggu surat dari Gubernur  Ganjar Pranowo yang diinformasikan akan dikeluarkan esok hari.

Kata dia, KSP akan memberikan tanggapan terkait surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat terhadap PT Semen Indonesia.

"Ini karena besok Gubernur akan memberikan surat, kami belum bisa memberikan statement apa pun, kita menunggu suratnya gubernur besok, menanggapi. Tim KLHS jalan terus karena kita diberikan kesempatan oleh Presiden selama 6 bulan, setahun seharusnya tetapi diberikan waktu 6 bulan. Jadi kami tidak bisa menanggapi apa pun sampai surat Gubernur keluar, baik KSP maupun KLHK," jelas Deputi II Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yanuar Nugroho kepada KBR, Senin (16/1/2017).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo  mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah soal izin lingkungan atas pendirian PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kuasa Hukum Masyarakat Kendeng, Andi Muttaqien mengatakan, amar putusan MA tersebut yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2016 sudah jelas-jelas menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang banyak terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan pabrik tersebut. 

Besok 17 Januari 2017 adalah batas akhir Putusan MA tersebut untuk segera dijalankan. Apabila tidak ada inisiatif baik dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menjalankan Putusan MA tersebut, maka mereka bakal membawa masalah ini keranah pidana karena jelas-jelas Ganjar Pranowo sebagai pejabat negara telah melakukan pelanggaran hukum.

"Jika tidak dilakukan juga kami akan laporkan kepada Kepolisian karena itu pidana, kami juga akan laporkan ke DPRD soal pelanggaran hukum kepala daerah atas putusan Mahkamah Agung. Langkah lainnya kami bakal gugat secara perdata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas ketidakpatuhannya terhadap Putusan MA tersebut," ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • Deputi II Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan
  • Yanuar Nugroho
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!