BERITA

Power Ranger di Dokumen Kendeng, JMPPK: Itu Warga Rembang

Power Ranger di Dokumen Kendeng, JMPPK: Itu Warga Rembang


KBR, Jakarta- Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Jawa Tengah, Joko Prianto mengklaim  nama-nama yang tercatat dalam dokumen dukungan masyarakat menolak pabrik semen itu tidak direkayasa apalagi dipalsukan. Menurut Joko, nama-nama yang ada itu membuat surat pernyataan bahwa nama-nama itu merupakan warga Kabupaten Rembang.

Kata dia, yang tercatat sebagai Power Ranger dan Presiden itu merupakan pekerjaan yang ditulis oleh warga Rembang dan bisa dibuktikan keberadaannya.

"Semuanya ada dan itu setahu saya, setahu dulur-dulur semua itu tidak pernah memalsukan, semua orangnya ada. Itu orangnya ada dan sudah membuat pernyataan bahwa dia memang ada. Itu pekerjaan bukan nama, mungkin saja dia tukang sablon kaos Power Ranger, saya tidak tahu, itukan pekerjaan, bukan nama asli. Enggak, itu semuanya warga Rembang," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto kepada KBR, Selasa malam (24/1/2017)


Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto  merasa heran mengapa baru sekarang masalah itu diajukan ke kepolisian padahal kasus gugatan warga terhadap izin lingkungan sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh warga penolak pabrik semen.

"Saya kira itu untuk melemahkan, karena selama ini kita berjalan di koridor yang berlaku. Menurut kami itu tidak melanggar hukum. Saya kira ini yang memutus hakim, ini merupakan kewenangan hakim.Kami agak aneh saja, ketika persoalan ini sudah selesai tiba-tiba muncul seperti itu," ujarnya.

Sementa itu Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan warga di Rembang Jawa Barat harus dibuktikan dengan hasil uji lapangan oleh kepolisian. Hal itu akan membuktikan seberapa kuat dokumen yang dijadikan dasar pelaporan pidana PT Semen Indonesia. 

Kata dia, kepolisian akan mempertimbangkan seberapa besar kerugian yang diderita perusahaan BUMN itu, atas  hadirnya dokumen tersebut.

"Ini membuktikan palsu atau tidak palsu, itu ahli lab. Tindak pidana pemalsuan syaratnya harus ada  uji lab. Misalnya bagaimana tanda-tangannya. Barulah masuk pidana, konteks itu bisa dikatakan pemalsuan  tidak? Pemalsuan itu apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak," ujarnya kepada KBR, Selasa (24/1/2017).


Sebelumnya, Tujuh orang diketahui telah dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan, yang mengatasnamakan dari pihak PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu, dengan dugaan   tindak pidana pemalsuan surat terkait tandatangan warga yang menolak pendirian pabrik semen, PT Semen Indonesia di Rembang.


Dokumen tersebut berisi 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan penolakannya terhadap pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena muncul identitas-identitas yang tidak lazim. Semisal, banyak profesi aneh yang dicantumkan, dan nama warga yang tidak sesuai alamat.


Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo   menilai majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung kurang cermat karena tidak memperhatikan adanya nama-nama aneh di salah satu dokumen yang menjadi bukti penggugat.


Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator JMPPK Rembang
  • Jawa Tengah
  • Joko Prianto
  • power ranger di kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!