HEADLINE

Pilkada Sebulan Lagi, DKPP Berhentikan Ketua dan 3 Anggota KPU Halmahera Tengah

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan secara tetap Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah."

Pilkada Sebulan Lagi, DKPP Berhentikan Ketua dan 3 Anggota KPU Halmahera Tengah
Ilustrasi (sumber: Kemendagri)


KBR,Ternate- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan secara tetap Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah.  Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan,  mereka yang diberhentikan secara tetap masing-masing Ketua KPU Haerudin Amir, dengan tiga anggotanya masing-masing Sunarwan Muhtar, Sofyan Gafur dan Vera Malonda.

Kata dia, mereka diberhentikan  karena terbukti melanggar kode etik dengan tidak meloloskan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas Nama Mutiara-Kabir pada saat pendaftaran pasangan calon. Calon tidak lolos dengan alasan terdapat perbedaan nama calon Bupati yakni Mutiara dan Matiara. Perbedaan huruf pada nama Mutiara dan Matiara, dijadikan dasar oleh KPU Halteng untuk menolak pendaftaran pasangan Mutiara-Kabir. 

"Tadi setelah diputus perkara diputuskan amar putusannya memberhentikan secara tetap terhadap ketua KPU dan tiga anggota KPU. Berarti tersisa satu, satu anggota KPU tidak diadukan oleh karena demikian maka dalam amar putusan memerintahkan, karena ini keputusan DKPP itu bersifat final dan mengikat sejak putusan tadi diputuskan." Ujar Ketua Divisi Hukum Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin,  Kamis (12/01). 

Muksin melanjutkan, "selanjutnya eksekusi administrasi dilakukan oleh KPU Provinsi dalam putusan DKPP menyebutkan KPU Provinsi segera menindaklanjuti putusan Dewan penyelenggara pemilu, maka kalau itu sudah maka KPU tinggal mengelurkan SK penetapan pemberhentian secara tetap terhadap empat anggota KPU yang diadukan itu."

Selanjutnya kata Muksin, Bawaslu  akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi, mengingat pemungutan suara yang tinggal sebulan lagi. Langkah ini  untuk menentukan apakah tahapan Pilkada Halteng diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku Utara atau KPU  melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya satu orang anggota KPU tidak bisa melaksanakan tahapan pilkada lantaran  rapat pleno minimal harus dihadiri  tiga anggota KPU baru bisa mengambil keputusan.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada maluku tengah
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP
  • Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!